Dijadikan Tersangka Pelanggaran HaKi, Ir.Ryiantori : Polisi Salah Interpretasi JRBPV

oleh -493 Dilihat

Surabaya,  kilasjatim.com: Penemu Teknologi Kontruksi Jaring Laba – Laba (KJLL) meminta pihak polisi menghentikan kasusnya atas tuduhan menjiplak temuannya sendiri yaitu perbaikan KSLL.

Hal itu, dikatakan Ir. Ryantori, penemu teknologi Kontruksi Jaring Laba – Laba kepada wartawan saat acara jumpa pers di kantor PWI Jatim, Sabtu (8/12/218).

“Saya dijadikan tersangka atas tuduhan jiplak temuan saya sendiri yakni Kontruksi Jaring Laba – Laba (KJLL). Khan aneh ini?”,katanya.

Menurutnya, awal mula permasalahan ini muncul sekitar tahun 2007. Dimana sertifikat paten terbit dari kantor paten dengan nomor ID 18808. Dalam sertifikat paten tersebut, tertulis inventon Ir Soetjipto dan Ir Ryantori. Dan pemegang paten PT
PT Katama Surya Bumi (KSB).

“Namun ditengah jalan, PT KSB tidak pernah membayar royalti pada penemu sesuai dengan kesepakatan awal. Sejak itu, kami tidak bertanggung jawab terhadap proyek PT KSB”, alumnus Tehnik Sipil ITS tahun 1975.

Sekitar tahun 2014, Ia mencoba mengembangkan teknologi KJLL menjadi Jaring Rusuk Beton Pasak Vertikal (JRBPV). Ia langsung mengajukan hak paten temuannya itu ke kantor paten.

“Paten JRBPV terbit. ID 43873. Paten biasa bukan paten turunan dari KSLL. Inventor ‘ Ir. Ryantori. Pemegang hak paten’ Ir. Ryantori”,ujarnya.

Sebagai penemu JRBPV, Ir. Ryantori menambahkan bahwa
JRBPV merupakan paten biasa, bukan paten turunan dari Perbaikan KSLL. Jadi status sebagai tersangka menunjukkan pihak yang berwajib telah salah menginterpretasikan JRBPV sebagai paten turunan dari KSL

“Karena tidak ada pelanggaran hukum, dan JRBPV telah memiliki Paten biasa dengan sertifikat Paten sendiri maka kasus ini harus segera dihentikan, karena telah embuat resah para inventor Indonesia”, pungkasnya. Kj3

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Curhat ke Ketua DPD RI, Serikat Pekerja BBI Minta Pemerintah Selamatkan Perusahaan