KILASJATIM.COM, Jakarta – Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Hendry Lie atas kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Timah. Dia akhirnya ditahan usai ditetapkan tersangka pada 15 April 2024.
“Hari ini berkat kerja sama dari tim Jamintel dan Atase Kejaksaan di Singapura, Hendry Lie ditangkap di Bandara Soekarno Hatta pada jam 22.30 WIB,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Selasa dini hari, 19 November 2024.
Hendry Lie merupakan pendiri Sriwijaya Air yang ditetapkan tersangka atas penerimaan melalui PT Trinido Internusa senilai Rp1.059.577.589. Dalam perusahaan tersebut, dia merupakan official benefits.
Hendry Lie tiba pukul 23.12 WIB, Senin, 18 November 2024 di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, dengan menggunakan mobil tahanan. Tangannya terborgol, namun tidak mengenakan rompi tahanan. Setiba di Kejagung baru dikenakan rompi tahanan merah muda.
Qohar menerangkan, Hendry Lie menjalani pemeriksaan selama satu jam setelah dibawa ke Kejagung. Usai ditangkap, Hendry Lie langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
“Dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan,” ujar Qohar.
Qohar menambahkan Hendry Lie pergi ke Singapura setelah satu kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Kemudian, dilakukan pencekalan dan pencabutan paspor melalui Imigrasi setelah penyidik mengetahui dia berada di Singapura.
Qohar mengakui kepulangan Hendry Lie ke Tanah Air pada Senin malam, 18 November 2024 sengaja dilakukan diam-diam. Sebab, paspor tersangka tersebut berakhir pada Rabu, 27 November 2024.
“Sehingga, tidak memungkinkan untuk melakukan perpanjangan karena penyidik sudah mengirim surat ke Kedubes Singapura untuk dilakukan penarikan paspor,” ungkap Qohar.
Lebih lanjut, Qohar mengatakan selama Hendry Lie di Singapura, penyidik tetap melakukan penelusuran aset dan penyitaan miliknya yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Hingga saat ini, Kejagung telah menyita aset berupa tanah, bangunan, dan villa di Bali milik Hendry.
Dalam kasus ini tersangka Hendry Lie dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah atas UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (bbs/sat)