KILASJATIM.COM, Probolinggo – Masih banyak perlintasan sebidang liar di sepanjang jalur Kereta Api (KA) wilayah Kota/Kabupaten Probolinggo.
Hal ini dianggap membahayakan, lantaran berisiko terjadinya kecelakaan.
Karenanya, PT KAI Daop 9 Jember dengan stakeholder terkait, melakukan normalisasi jalur KA dan penutupan perlintasan sebidang liar di Desa Lemah Kembar, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, Rabu (30/10).
Manajer Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro mengatakan, jalur perlintasan sebidang liar, secara spesifikasi dan teknis tidak sesuai dengan aturan.
Karena jarak perlintasan sebidang liar tersebut, dengan jarak perlintasan sebidang resmi sebelahnya, kurang dari 800 meter.
Ini sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Permenhub nomor 36 tahun 2011 dan Permenhub nomor 94 tahun 2018.
Sehingga, pihaknya melakukan normalisasi dan penutupan secara permanen perlintasan sebidang liar tersebut.
Meski begitu, penutupan akses perlintasan sebidang liar, tidak membuat masyarakat terisolir.
Sebab, sebenarnya ada perlintasan sebidang resmi dengan berputar sekitar 200-300 meter.
“Penutupan perlintasan sebidang liar ini, untuk meminimalisir gangguan atau bahaya terhadap perjalanan kereta api ataupun kecelakaan. Dengan penutupan, masyarakat sekitar juga semakin aman,” katanya belum lama ini.
Cahyo menerangkan, selama tahun ini tercatat sudah ada 14 kecelakaan di sepanjang jalur wilayah Daop 9 Jember.
Khusus di wilayah Probolinggo Kota/Kabupaten, sudah ada 5 kali kejadian kecelakaan yang mengakibatkan 3 korban jiwa.
Kondisi itu, menjadi atensi bersama. Supaya keselamatan di perlintasan sebidang diprioritaskan.
Sekaligus, kesadaran masyarakat terhadap kepatuhan rambu-rambu lebih tinggi.
“Kami akan berkolaborasi untuk melakukan penutupan perlintasan sebidang liar lainnya. Karena di Kota/Kabupaten Probolinggo cukup banyak perlintasan sebidang liar,” terangnya.
Kartono selaku Kasi Keselamatan Transportasi pada Dishub Kabupaten Probolinggo mengatakan, perlintasan sebidang resmi di Kabupaten Probolinggo ada 31 titik.
Tahun ini, dibangun 9 pos jaga dan palang pintu perlintasan sebidang resmi. Namun, untuk perlintasan sebidang liar, masih cukup banyak.
Secara bertahap, diupayakan untuk dilakukan penutupan secara permanen.
Pihaknya berharap, peran dan kesadaran dari masyarakat. Untuk tidak membuka perlintasan sebidang liar.
Karena tidak jarang, saat perlintasan sebidang liar ditutup, tidak lama kemudian muncul perlintasan sebidang liar lainnya.
“Selama perlintasan sebidang itu resmi dapat rekomendasi untuk dibangun pos jaga, akan diupayakan. Tetapi jika tidak dapat dikondisikan atau rekomendasi dibangun pos, akan ditutup. Terpenting, tetap ada akses alternative yang dapat dilalui masyarakat,” terangnya. (bbs/sat)