Dewan Susun Perda Baru Terkait Administrasi Kependudukan

oleh -408 Dilihat

 

Surabaya, kilasjatim.com: Guna untuk memperketat aturan dan pengawasan penduduk asing. DPRD Kota Surabaya mengelar hearing di ruang Komisi C Surabaya, Selasa (22/1/2019) bertujuan menyusun kembali perda baru, terkait penyelenggaraan administrasi kependudukan.

Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk melakukan perubahan terhadap Perda Nomor 5 tahun 2011 karena dinilai masih kurang dapat mendata seluruh penduduk, terutama yang tinggal di Apartemen.

Ketua Pansus Raperda Adminitrasi Kependudukan, Drs. H. Buchori Imron menjelaskan, perubahan perda ini sebagai upaya antisipasi dari pemerintah kota untuk memperketat pengawasan terhadap warga, khususnya yang tidak berdomisili di Surabaya namun memiliki aset terutama apartemen di Kota Surabaya.

“Karena bagaimanapun kota kita ini kan kota metropolitan, didatangi oleh banyak orang bukan hanya dari dalam negeri, tapi luar negeri juga,” jelasnya saat ditemui di Gedung DPRD kota Surabaya Jalan Yos Sudarso, Selasa (22/1/2018).

Buchori juga menjelaskan, perubahan perda ini sekaligus menjadi antisipasi bagi pemkot agar semakin terhindar dari tindakan radikalisme yang nantinya akan merugikan warga dan Kota Surabaya.

“Kemarin sudah pernah kejadian dan ternyata mengobok-obok kota kita tentang masalah papua dan macam-macam,” jelas pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi C.

Selain itu nantinya perda tersebut akan mengatur masalah penduduk dari luar negeri yang tinggal di Apartemen agar tidak berbenturan dengan pihak imigrasi.

“Karena sementara ini rupanya karena dianggap semuanya wewenang imigrasi, sepertinya polisi juga susah untuk mengawasi mereka, pemerintah kota pun juga sudah mengawasi mereka,” urainya.

Sementara itu Manajer HRD Java Paragon, Agus Herinomo menjelaskan, pihaknya akan mendukung penerapan untuk mengontrol para penduduk yang ada di Apartemen. Namun ia menyarankan untuk menggantikan posisi ketua RT ia menyarankan agar para staf menggantikan posisi tersebut.

Baca Juga :  Soal Rencana Kenaikan Biaya Haji, Ketua DPD RI: Perbaiki Dahulu Pelayanan Bagi Jemaah

“Kemungkinan besar, ya staf kita yang kita tugaskan menjadi RT, sekalian dia mengatur administrasinya,” jelasnya.

Ia pun beralasan dipilihnya kepengurusan RT dari staf apartemen adalah karena staf memiliki akses khusus agar dapat masuk ke setiap ruangan di apartemen, meskipun para staf tidak berdomisili di apartemen tersebut.

“Itu kita lebih bisa ngontrol, karena kita cari RT Susah RT cari kita juga susah, karena untuk masuk ke Apartemen kan harus ada cardnya (kartu),” pungkasnya.

Sementara Tiyur, Manager Apartemen Trillium saat dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan, kalau itu dilakukan dilingkungan apartemen, kita tanya dulu sistem dan mekanismenya seperti apa.

“Apa seratus persen tugas RT/RW sama dengan tugas di kependudukan, dan itu kita harus samakan, kita harus tau dulu tugasnya itu. Kan selama ini yang melakukan dari dinas kependudukan dan catatan sipil, apakah tugas itu mau dilimpahkan ke kita atau bagaimana,” ungkap Tiyur.

Perempuan berkacamata ini menambahkan, secara mekanisme kita harus tau dulu, supaya kita bisa laporkan keatasan kita, PPRS itu kayak atasan kita. Kemarin saya sampaikan, apartemen di Surabaya kan banyak, kenapa dari Komisi C hanya mnegundang sebagian kecil.

“Tadi pak Saiful bilang, bu Tiyur tolong fasilitasi para penggelolah gedung. Kita kan bilang ada asosiasi mereka juga ingin tau bagaimana kalau dibentuk RT/RW aturannya seperti apa sih, ” pungkasnya. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News