Datangi KPU Jatim, Tim Khofifah-Emil Serahkan LHKPN dan Laporan Pajak

oleh -1243 Dilihat

Surabaya, kilasjatim.com: Tim Liaison Officer (LO) Pendaftaran Bakal Cagub-Cawagub, Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak Elestianto, Kamis (18/1) sore mendatangi kantor KPU Jatim di Jalan Tenggilis 1-3, Surabaya. Kedatangan Hadi Mulyo Utomo dan Eni Rachmayanti untuk melengkapi kekurangan syarat calon.

Tak banyak kekurangan syarat bakal paslon yang diusung Partai Demokrat, Golkar, Hanura, Nasdem, PPP, PAN dan PKPI tersebut yang. Hanya dua berkas, yakni Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta laporan pajak.

Namun dua syarat kelengkapan itu baru bisa diserahkan Jumat (19/1) besok, bersamaan dengan penyerahan form model BC1-KWK tentang susunan tim kampanye karena KPU Jatim tidak memiliki form untuk kelengkapan berkas satu per satu.

“Hari ini kita sebenarnya telah menyelesaikan dua berkas itu, LHKPN sama laporan pajak, sudah clear. Tapi karena KPU Jatim tidak memiliki form untuk kelengkapan berkas satu per satu, maka harus diserahkan secara bersama,” kata Hadi.

Soal form model BC1-KWK, Hadi menegaskan pihaknya sengaja belum menyerahkannya karena masih ada perspektif yang harus disamakan dengan KPU Jatim, terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 dan Nomor 4 Tahun 2017.

“Setelah tadi melakukan beberapa kajian aturan pasal yang ada di dalam PKPU, ternyata banyak ambiguitas. Tapi setelah ditafsirkan secara sistematis, dan itu memang wewenang KPU dalam menafsirkan, maka KPU berpendapat bahwa struktur tim kampanye dalam PKPU No 4 Tahun 2017 disesuaikan dengan form BC1-KWK,” terangnya.

Artinya, kata Hadi, KPU tidak mewajibkan adanya struktur tim kampanye tidak sampai level kecamatan dan kabupaten/kota, cukup di tingkat provinsi. Tapi kalau tim pemenangan merasa akan menambahkan lagi strukturnya di bawah provinisi, KPU tidak mempermasalahkan.

Baca Juga :  Polres Gresik Tingkatkan Pengamanan Surat Suara Menuju Pilpres 2024

“Itu opsional ya. Tim pemenangan Khofifah-Emil sendiri sudah memiliki struktur di seluruh kabupaten/kota, tinggal beberapa untuk kecamatan” tandasnya.

Bagi Hadi, form model BC1-KWK ini justru akan memudahkan tim pemenangan Khofifah-Emil untuk menyusun dan melengkapi susunan tim kampanye.

“Poin itu tadi, tidak perlu ada pembentukan panitia sampai tingkat kabupaten atau kecamatan, sehingga bisa dilakukan penyusunan pada tingkat provinsi saja,” katanya.

Jadi, tandas Hadi, hari ini sifatnya  penyamaan persepsi tentang aturan-aturan dalam PKPU Nomor 3 dan Nomor 4 Tahun 2017.

“Deadline perbaikan tanggal 20, tapi besok tanggal 19 kita akan kembali untuk menyelesaikannya,” papar Hadi. Kj4

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.