KILASJATIM.COM, Jakarta – Aktris Sandra Dewi disebut turut menerima uang Rp3,1 miliar dari hasil pengamanan biji timah. Uang yang diterima istri terdakwa Harvey Moeis itu bersumber dari perusahaan-perusahaan smelter yang melakukan penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) PT. Timah Tbk.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan terhadap Harvey Moeis dalam sidang kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di IUP di PT Timah Tbk 2015-2022 di Pengadilam Tipikor Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Jaksa menjelaskan bahwa para perusahaan smelter tersebut melakukan transfer dan setor tunai ke rekening PT Quantum Skyline Exchange, perusahaan money changer milik crazy rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim.
Dari uang yang disetorkan itu, terdakwa kemudian meminta Helena untuk mengubah ke mata uang dolar Singapura dan Amerika Serikat.
Selanjutnya, uang tersebut dikirimkan dari PT. Quantum Skyline Exchange ke rekening milik Harvey Moeis dari tahun 2018-2023 dengan jumlah, Rp6.711.215.000,00 (Rp6,7 miliar), Rp2.746.646.999,00 (Rp2,7 miliar), Rp32.117.657.062 (Rp32 miliar), dan Rp5.563.625.000 (Rp5,5 miliar).
“Transaksi tersebut diberikan keterangan dalam slip setoran seolah-olah untuk pembayaran hutang, modal usaha, dan operasional,” kata jaksa.
Selain ke Harvey, Sandra Dewi juga turut menerima uang tersebut dengan besaran lebih dari Rp3,1 miliar.
“Pada Bank BCA nomor rekening 07040688883 atas nama Sandra Dewi sejumlah Rp.3.150.000.000 (Rp3,1 miliar),” ujar Jaksa.
Bukan hanya ke pasangan suami istri itu, PT. Quantum Skyline Exchange juga mengirimkan sejumlah uang ke asisten pribadi Sandra Dewi, Ratih Purnamasari. Dalam pengiriman tersebut, dijelaskan ditujukan untuk keperluan pribadi Sandra Dewi.
“Pada Bank BCA nomor 7140071735 atas nama Ratih Purnamasari sejumlah Rp.80.000.000 (Rp80 juta) untuk keperluan Sandra Dewi,” ucap Jaksa. (bbs/sat)