Dana Desa Harus Dipakai untuk Kemandirian Desa  

oleh -815 Dilihat
Sekda Budi Wiyana saat membuka Sosialisasi Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa tahun anggaran 2020 oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintah Desa dan Keluarga Berencana (DPMPD dan KB) Tuban, di Pendapa Kridho Manunggal, Senin (23/12).

KILASJATIM.COM, Tuban – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban, Dr. Ir. Budi Wiyana, M.Si., mengatakan, pengelolaan dana desa harusnya dipakai untuk kemandirian desa, dan menyejahterakan masyarakat. Untuk itu perlu prioritas program, dan visi misi kepala desa (Kades) yang bersinergi dengan program pemerintah.

“Perlu dibuat rencana program prioritas, dan visi misi Kades yang selaras dengan program kabupaten, provinsi, dan nasional,” kata Sekda Budi Wiyana saat membuka Sosialisasi Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa tahun anggaran 2020 oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintah Desa dan Keluarga Berencana (DPMPD dan KB) Tuban, di Pendapa Kridho Manunggal, Senin (23/12).

Kegiatan tersebut dihadiri seluruh pimpinan OPD Pemkab Tuban, camat, dan seluruh kepala desa, dan sekeretaris desa dari 20 kecamatan di Kabupaten Tuban.

Sekda Budi Wiyana berharap sinergitas progam dapat menjadi salah satu upaya untuk menyelesaikan permasalahan desa, serta memberdayakan masyarakat desa. Tidak hanya itu, dana desa juga difokuskan pada program yang mendukung kemandirian desa, dan menyejahterakan masyarakat.

BACA JUGA: Tuban Terima Penghargaan Ketahanan Pangan Jatim

“Potensi desa hendaknya dioptimalkan sehingga bernilai ekonomis, sukses pembangunan desa akan berimbas pada kesuksesan kabupaten, provinsi, dan nasional,” kata mantan Kepala Bappeda Tuban.

Sekda mengingatkan agar seluruh dokumen mulai dari perencanaan hingga pelaporan sesuai dan detail. Poin-poin yang tertuang dalam dokumen harus divalidasi dan diverifikasi.

Pada awal Januari 2020 APBDes dapat segera dilaksanakan. Karenanya, camat dan Kades bersama pendamping desa harus bahu membahu dalam upaya percepatan pelaksanaan APBDes.

Pada bagian lain, tambah Budi Wiyana, Pemkab Tuban telah bekerjasama dengan Kejaksaaan Negeri Tuban untuk mencegah terjadinya kesalahan. Pemerintah desa akan mendapat pendampingan, dan pengawasan secara berkala. Berbagai upaya yang ditempuh dimaksudkan untuk mewujudkan kesejahteraan desa dan masyarakatnya.

Baca Juga :  Keberadaan RSLT Harus Bermanfaat, Laila Mufidah: Dukung Untuk RS

Pengelolaan keuangan desa tersusun atas perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan pertanggungjawaban. Tahap perencanaan menjadi urgensi pengelolaan desa, yang memuat RKP (Rencana Kegiatan Pembangunan) Desa.

BACA JUGA: Kemenkum HAM RI Puji Pengelolaan JDIH Tuban

Sementara itu, Plt. Kepala DPMPD dan KB Tuban, Suprihono, menyatakan, pada tahun 2020 Dana Desa mengalami kenaikan sebesar 3 persen atau sekitar  Rp. 7,1 miliar dari tahun 2019. Sehingga dana desa di 2019 yang berjumlah kurang lebih Rp. 256 miliar, pada 2020 menjadi Rp. 263 miliar.

Suprihono mengungkapkan dana yang diterima pemerintah desa diharapkan membawa dampak langsung terhadap masyarakat di berbagai bidang. Juga meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat.

Kegiatan sosialisasi ini, bertujuan untuk meningkatkan pemahaman perangkat desa yang terkait pengelolaan desa berbasis teknologi sehingga menunjang akuntabilitas dan transparansi. Di 2020 diharapkan seluruh desa dapat memanfaatkan teknologi informasi dalam perencanaan, penyusunan hingga pelaporan penggunaan keuangan desa. (hms/kj26)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.