Cegah Sebaran Covid-19, Banyuwangi Batasi Jam Operasional Pusat Perbelanjaan

oleh -922 Dilihat
Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas rapat koordinasi secara daring. (Ist)

KILASJATIM.COM, Banyuwangi – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, mulai melakukan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan, restoran dan rumah makan, sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Pembatasan jam operasional rumah makan dan restoran maupun kafe yaitu buka pada pukul 10.00 WIB dan tutup pukul 18.00 WIB, dan rumah makan maupun restoran juga diminta hanya menyediakan layanan pesan antar dan melayani makan-minum pembeli untuk dibawa pulang.

“Kebijakan ini dilakukan seiring dengan anjuran secara terus-menerus untuk melakukan social/phsycal distancing serta bekerja, belajar dan beribadah dari rumah,” ujar Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas di Banyuwangi seperti dilansir jatim.antaranews.com, Sabtu 4 April 2020.

Ia mengemukakan, sampai saat ini laju penambahan ODP dan PDP masih terjadi, maka Forkopimda mengambil langkah lebih lanjut untuk meminimalisir terjadinya penularan lewat kerumunan dan keramaian, yang salah satunya dengan membatasi jam operasional.

BACA JUGA: Khawatir Penyebaran Covid-19, Durian Banyuwangi Tetap Bisa Dipesan Online

“Sekali lagi kami mohon pengertiannya. Sambil kita sama-sama berdoa agar pandemi Coronavirus ini segera berakhir dan semua aktivitas bisa berjalan seperti sedia kala. Semakin kita berdisiplin, semakin cepat pandemi ini berakhir, semakin cepat pula kita bangkitkan ekonomi. Ketika kita tidak berdisiplin, situasi makin tidak menentu, ekonomi tidak jelas kapan bisa bangkit. Kunci memutus mata rantai Covid-19 adalah kedisiplinan kita semua,” ucapnya.

Anas menjelaskan, pembatasan jam operasional berlaku untuk pusat-pusat perbelanjaan besar, seperti mall dan pasar modern yang ada di daerah.

“Kami mohon pengertian pengelola dan juga warga demi keselamatan kita bersama. Masyarakat kami minta juga memaklumi, kalau mau belanja, silakan atur waktunya. Warga kami harap belanja di warung-warung sekitarnya, dan tidak usah keluar jauh-jauh,” tuturnya.

Baca Juga :  Nelayan Banyuwangi Terima Dua Kapal Rampasan Ilegal Fishing dari KKP

Selain membatasi operasional pusat perbelanjaan, katanya, Pemkab Banyuwangi juga mengeluarkan kebijakan khusus bagi restoran dan rumah makan, yakni pelarangan makan di tempat bagi pembeli.

BACA JUGA: Banyuwangi Tunda Semua Agenda Festival Wisata Maret-April

Pengelola rumah makan hanya boleh melayani pembeli yang membawa makanannya pulang untuk menghindari berkumpulnya banyak orang di satu tempat.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Pemkab Banyuwangi, Mujiono mengatakan bahwa peraturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati pada tanggal 2 April 2020.

“Kami minta untuk pengelola pusat perbelanjaan juga pengelola restoran dan rumah makan untuk bisa segera menyesuaikan. Toko-toko moderen kami minta untuk segera menyesuaikan,” katanya.

Mengenai pasar tradisional, lanjut dia, pihaknya berencana juga akan melakukan pembatasan jam operasional, dan aturan itu masih finalisasi bersama komponen lainnya. (ant/kj8)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.