KILASJATIM.COM, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo telah menerbitkan Surat Edaran terkait pelaksanaan pembelajaran di luar kelas (outdoor learning) di satuan pendidikan. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap potensi cuaca ekstrem yang diprediksi oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Sidoarjo.
Surat edaran bernomor 400.3/1308/438.5.1/2025 ini ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo, Subandi, SH., M.Kn. Dalam surat tersebut, kegiatan outdoor learning tetap diperbolehkan, tetapi dengan syarat ketat untuk memastikan keamanan peserta didik.
Beberapa kegiatan yang masih diizinkan meliputi studi lapangan, perkemahan, tinggal bersama masyarakat, karya wisata, pemagangan, belajar di alam terbuka, hingga acara perpisahan sekolah. Namun, semua kegiatan tersebut harus memperhatikan aspek keselamatan siswa dan tenaga pendidik.
“Sebelumnya sudah saya perintahkan, agar SD dan SMP tidak melakukan outing class. Kalau SMA itu wewenangnya ada di provinsi,” ujar Bupati Sidoarjo terpilih ini saat mengunjungi rumah duka korban kecelakaan di Tol Purwodadi di Porong.
Salah satu poin penting dalam surat edaran ini adalah bahwa outdoor learning hanya diperbolehkan dilakukan di dalam wilayah Kabupaten Sidoarjo. Jika kegiatan dilakukan di luar wilayah, sekolah wajib mengajukan proposal minimal dua minggu sebelum keberangkatan. Selain itu, sekolah juga harus mengantongi surat permohonan serta surat layak jalan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo.
Pemkab Sidoarjo juga menegaskan bahwa lokasi kegiatan outdoor learning harus dipilih dengan cermat. Sekolah diwajibkan menghindari daerah rawan bencana alam atau lokasi yang dinilai berbahaya bagi peserta didik. Dengan aturan ini, diharapkan tidak ada kejadian yang membahayakan siswa maupun tenaga pendidik selama kegiatan berlangsung.
Selain itu, bagi satuan pendidikan yang telah merencanakan kegiatan di luar kelas di luar Kabupaten Sidoarjo, kegiatan tersebut akan ditangguhkan hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian. Kebijakan ini diambil untuk memastikan keamanan siswa di tengah kondisi cuaca yang tidak menentu.
Pemkab Sidoarjo juga meminta pihak sekolah untuk meningkatkan pengawasan terhadap siswa selama kegiatan outdoor learning berlangsung. Pengawasan yang ketat dinilai penting untuk memastikan siswa tetap aman dan dapat mengikuti pembelajaran dengan baik.
Ketentuan dalam surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 3 Februari 2025, dan akan terus dievaluasi seiring dengan perkembangan kondisi cuaca serta kebijakan pemerintah daerah selanjutnya.
“Saya berharap kebijakan ini dapat mengurangi risiko kecelakaan bagi pelajar Sidoarjo,” ujar Plt Bupati Sidoarjo, Subandi. (tam)