Caleg Dapil Banyuwangi 1, Marcelinus Florianus Gadi Gaa Laporkan ke Bawaslu

oleh -621 Dilihat

KILASJATIM.COM, Banyuwangi – Marcelinus Florianus Gadi Gaa, yang merupakan caleg nomor urut 5 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), melaporkan kehilangan perolehan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 001 di Desa Macan Putih, Kecamatan Kabat.

Menurut data C hasil plano di TPS tersebut, Marcelinus seharusnya memperoleh 29 suara. Namun, berdasarkan data D hasil rekapitulasi suara tingkat kecamatan, jumlah suaranya hanya berubah menjadi 1 suara. Hal ini menyebabkan Marcelinus memutuskan untuk melaporkan hal tersebut ke Bawaslu.

Laporan diserahkan oleh tim divisi hukum Marcelinus ke Bawaslu Banyuwangi pada Jumat (1/3/2024) dan telah diterima oleh staf Bawaslu yang bertugas. Menurut Muhammad Habli Hasan dari tim Divisi Hukum Marcelinus, terlapor dalam kasus dugaan kecurangan ini adalah penyelenggara pemilu di Kecamatan Kabat.

Dalam laporannya, Marcelinus menyebut adanya ketidaksesuaian data hasil rekapitulasi kecamatan (D hasil) dengan data C hasil pada TPS 001 di Desa Macan Putih, Kecamatan Kabat. “Di TPS tersebut, seharusnya Marcelinus meraih 29 suara. Namun, hasil rekapitulasi tingkat kecamatan hanya mencatat 1 suara untuk Marcelinus,” ujarnya.

Muhammad Habli Hasan menduga adanya unsur kesengajaan perubahan data yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Tim tersebut juga melampirkan sejumlah bukti, termasuk form D Hasil Rekapitulasi Kecamatan Kabat dan lembar C Hasil Plano di TPS 001 di Desa Macan Putih, Kecamatan Kabat.

M Yusuf Febri, juga dari tim hukum Marcelinus, menjelaskan bahwa hilangnya perolehan suara tersebut merupakan pelanggaran Pemilu sesuai dengan Pasal 551 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. “Keterlibatan para penyelenggara dalam hilangnya perolehan suara tersebut dapat dipidana dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 24 juta,” tambahnya.

Baca Juga :  Polres Probolinggo Gelar Apel Siaga Linmas Pengamanan Pemilu 2024

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Banyuwangi, Untung Apriliyanto, menyatakan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh Bawaslu dan berkas akan dilakukan kajian awal di tingkat pimpinan.

“Kita akan mempelajari berkas-berkas laporan selanjutnya dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya. Untung menegaskan bahwa Bawaslu akan mendalami peristiwa yang dilaporkan untuk mengetahui apakah ada pelanggaran sesuai dengan laporan yang diajukan. (yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.