Bupati Undang BB TNBTS Klarifikasi Pemberlakuan Tiket  

oleh -726 Dilihat
Bupati Lumajang mengundang Balai Besar TNBTS (BB TNBTS) ke Kantor Bupati Lumajang, Jumat (03/01/2020).

KILASJATIM.COM, Lumajang – Pemberlakuan tiket masuk kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) di Pos Ireng–Ireng masih menjadi keluhan masyarakat. Tak ingin terus berpolemik, Bupati mengundang Balai Besar TNBTS (BB TNBTS) ke Kantor Bupati Lumajang, Jumat (03/01/2020).

“Kami tidak ingin terus menjadi polemik, sehingga kali ini kami mengundang TNBTS, prinsipnya kami terus memastikan pelayanan dan aturan yang berpihak kepada masyarakat,” ujar Cak Thoriq.

Dalam kesempatan itu, bupati memberi masukan agar pintu tiket ditempatkan lebih dekat dengan lokasi wisata seperti di Ranu Regulo atau jalur ke Bromo. Pihaknya mengaku siap bekerjasama memberikan dukungan infrastruktur apabila dibutuhkan.

BACA JUGA: 140 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkup Pemkab Lumajang Dilantik  

“Misalkan pintunya di Ranu Pani, begitu berkebutuhan gedung kita bisa membatu merencanakan pembangunan gedungnya,” ujarnya.

Bupati memahami bahwa pemberlakuan tiket tersebut merupakan bagian dari menjalankan amanat UU Nomor 9 tahun 2019 tentang PNBP, PP Nomor 12 tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Kehutanan dan Permen Kehutanan. Namun, bupati meminta agar TNBTS mampu mencarikan jalan terbaik agar pemberlakuan tiket tersebut tidak terlalu memberatkan yang menjadi polemik di masyarakat.

“Intinya harus sama–sama jujur, nanti masyarakat yang ingin melintas, berkunjung ke keluarga, prinsipnya sampaikan tegas dan sampaikan dengan meyakinkan, kalau tetap ditarik ambil video sebagai bukti konkret, TNBTS terbuka menerima masukan,” jelas Bupati.

BACA JUGA: Pasar Tradisional Diharapkan Mampu Perkuat Perekonomian Masyarakat di Lumajang

Sementara itu, Perwakilan dari BB TNBTS, Puji menjelaskan bahwa pemberlakuan tiket hanya bagi masyarakat yang berwisata di Ranu Regulo dan Bromo. Pemberlakuan tiket tidak berlaku bagi masyarakat yang hanya melintas, berkunjung ke sanak saudara di Ranu Pani maupun masyarakat yang bekerja di Desa Ranu Pani.

Baca Juga :  Pastikan Masyarakat Berlibur dengan Aman dan Nyaman, Gubernur dan Forkopimda Jatim Tinjau Tempat Wisata di Surabaya dan Batu

“Kita mohon kejujuran dari masyarakat, yang kami tarik tiketnya adalah yang melakukan wisata di Ranu Regulo yang ada di Desa Ranu Pani. Kita sudah siapkan pass untuk melintas, akan diberikan di pos Ireng–Ireng dan tinggal berikan ke pos di Coban Trisula, ini tanda bahwa hanya melintas,” jelasnya. (kominfo-kj13)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.