KILASJATIM.COM, Sidoarjo – Bupati Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, yang baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD), dikabarkan mangkir dari panggilan pemeriksaan yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (19/4/2024).
Pengacara Muhdlor, Mustofa Abidin, menyatakan bahwa kliennya tidak hadir dalam panggilan tersebut karena sedang sakit. Meskipun demikian, Mustofa tidak memberikan detail mengenai jenis sakit yang dialami Gus Muhdlor atau rumah sakit tempatnya dirawat. Ia hanya menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK pada pagi hari.
“Dan tadi pagi kami sudah menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK,” kata Mustofa.
Meski demikian, Mustofa menegaskan bahwa kliennya tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di KPK.
“Saya sampaikan informasi bahwa kami semua sangat menghormati panggilan oleh KPK terhadap klien kami,” tambahnya.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima konfirmasi kehadiran Gus Muhdlor dalam panggilan pemeriksaan pada hari tersebut.
“Sejauh ini belum terinfo dan belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan,” ujar Ali Fikri. (sur)