Bupati Sugiri Resmikan Balai Rehabilitasi Narkotika

oleh -350 Dilihat

KILASJATIM.COM, PONOROGO: Menyiapkan ruangan medis untuk rehabilitasi, namun tidak mengharapkan ada pecandu yang menghuninya. Salah satu bangunan di RSUD dr Harjono Ponorogo sengaja difungsikan menjadi balai rehabilitasi bagi pengguna narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza). Bernama Balai Rehabilitasi Adhyaksa karena Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo yang menginisiasinya.

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko meresmikan Balai Rehabilitasi Adhyaksa itu, Rabu (10/8/2022). Berkapasitas tiga kamar dengan berbagai fasilitas. Balai rehabilitasi didirikan khusus untuk korban penyalahgunaan napza demi misi penyelamatan dari ketergangtungan. ‘’Mudah-mudahan balai ini tidak ada penghuninya,’’ kata Kang Bupati –sapaan Bupati Sugiri Sancoko.

Kang Bupati mengungkapkan, masih ada harapan menyelamatkan pecandu dari belenggu ketergantungan napza dan bahaya yang menyertainya. Salah satu upayanya adalah melalui rehabilitasi medis. Kang Bupati tidak menginginkan generasi muda di Ponorogo terjerat napza yang tak hanya merusak kesehatan psikis, melainkan juga membawa dampak buruk bagi kesehatan fisik. ‘’Menjadi tanggung jawab kita bersama dalam memerangi napza,’’ ungkapnya.

Kang Bupati juga berharap segera terbentuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Ponorogo. Tugas BNN adalah mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran narkotika termasuk prekursornya (bahan kimia pembuatan narkotika). ‘’Membantu negara dalam penyelamatan generasi penerus, semoga BNN Kabupaten Ponorogo segera terbentuk,’’ terangnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo Rindang Onasis merangkan bahwa pendirian Balai Rehabilitasi Adhyaksa adalah amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika. Balai rehabilitasi hanya untuk korban penyalahgunaan. ‘’Tidak semua bisa direhabilitasi, ada kriteria tertentu yang wajib dipenuhi,’’ jelasnya.

Menurut dia, pelanggar pasal 127 UU 35/2008 yang mengatur tentang pengenaan sanksi bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dapat menjalani rehabilitasi setelah mendapat rekomendasi dari tim assessment terpadu (TAT). Tanpa harus lebih dulu tertangkap, pecandu sebenarnya dapat melaporkan diri untuk menjalani rehabilitasi. ‘’Selama ini penjeratan hukuman badan, maupun pemenjaraan, belum sepenuhnya ampuh untuk menanggulangi penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya,’’ ujar Rindang. kj5

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Respon Cepat Bupati Ponorogo Menyelesaikan Masalah SDN 2 Tugurejo    

No More Posts Available.

No more pages to load.