Bupati Malang Buka Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Perparkiran

oleh -623 Dilihat
Bupati Malang, Drs. H.M. Sanusi, M.M menghadiri acara Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

KILASJATIM.COM, Malang – Bupati Malang, Drs. H.M. Sanusi, M.M menghadiri acara Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran Pendopo Agung Kabupaten Malang Jalan Panji 158 Kepanjen, Rabu (29/1) siang.

Pelaksanaan ini penting untuk mengingat bahwa Kabupaten Malang telah memiliki peraturan baru tentang Perparkiran sehingga diperlukan sosialisasi agar para pihak memahami dengan baik sebagaimana aturan yang berlaku. Pasca reformasi yang diikuti dengan terbitnya undang undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang telah membawa perubahan sistem pemerintahan khususnya di daerah.

Pemerintah daerah telah diberikan hak penuh untuk mengelola daerah disesuaikan dengan potensi dan kearifan lokal masing-masing hampir setiap daerah pembahasan tentang pengelolaan parkir, karena secara langsung akan berkaitan dengan bidang lalu lintas dan pendapatan daerah.

Untuk lalu lintas pengelolaan membantu kelancaran dan menjaga ketertiban umum yang memiliki naungan hukum tetap dengan kondisi masing-masing daerah dan diwujudkan melalui adanya peraturan daerah tentang pengelolaan parkir sedangkan untuk pendapatan daerah dengan banyaknya jumlah kendaraan dari waktu ke waktu.

BACA JUGA: Baznas Kota Malang Distribusikan Kotak Gerbu

“Maka potensi pendapatan daerah melalui retribusi parkir tidak dapat disepelekan karena pada dasarnya retribusi parkir tidak hanya untuk dieksploitasi bagi pendapatan daerah semata melainkan harus dikembalikan lagi untuk penataan parkir yang baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ucap Bupati.

Dari dua aspek tersebut melatar belakangi terbitnya peraturan daerah Kabupaten Malang nomor 10 tahun 2019 tentang penyelenggaraan perparkiran terbitnya peraturan daerah tersebut menjadi tanggung jawab semua komponen untuk berperan dalam proses penerapan dan penegakan aturan tersebut.

Baca Juga :  Arumi Bachsin Ajak Stakeholder Optimalkan Pelaku Ekonomi Kreatif Berkarya di Level Internasional

“Acara ini dilaksanakan dalam rangka agar penerapan peraturan dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat sesuai harapan dan saya berharap seluruh peserta dapat mengikuti secara maksimal sehingga poin penting yang tertuang dalam Perda seperti pembatasan lokasi, batasan tarif, hak dan kewajiban pengguna hingga peran pembinaan serta pengawasan oleh pemerintah daerah dapat dipahami secara menyeluruh,” jelas bupati.

“Ketertiban memang harus dikepedepankan sehingga orang yang memarkir dengan pengguna jalan tidak saling mengganggu. Jalan umum tidak dibenarkan untuk di jadikan parkir karena tempat parkir telah disediakan bahkan polisi telah memberikan rambu larangan parkir di sepanjang jalan yang dianggap rawan. Untuk setiap perkantoran, pengusaha yang membutuhkan lahan parkir diwajibkan untuk menyediakan lahan parkir,” kata bupati saat di tanya oleh sejumlah awak media.

BACA JUGA: Wali Kota Malang: Jangan Main-Main dengan Jabatan

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Malang, Drs. Ek. Hafi Lutfi, MM melaporkan maksud dan tujuan diselenggarakan acara ini untuk memberikan gambaran umum yang berkaitan dengan penyelenggaraan perparkiran di wilayah Kabupaten Malang. Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Tempat Khusus Parkir (TKP) dan parkir insidentil (parkir tidak tetap).

Tujuan terwujudnya regulasi amanat Perda nomor 10 tahun 2019, terwujudnya pengelolaan kantong parkir yang dilakukan secara kooperatif, transparansi, akuntabel, dan sustainabel serta komitmen bersama jukir terhadap penyimpangan secara sengaja. Peserta dalam acara ini kurang lebih 300 orang  dari jajaran kejaksaan, TNI, Polri, PNS, pemerintah desa, perbankan, pengusaha, pengelola wisata serta petugas parkir. (hms/kj15)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.