Bupati Lumajang Dapati Pungutan Yang Memberatkan Pada Pengurusan Sertifikat Tanah Program PTSL  

oleh -572 Dilihat
Bupati Lumajang berdialog dengan masyarakat penerima Sertifikat Hak Atas Tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) TA. 2019.

KILASJATIM.COM, Lumajang – Bupati Lumajang, Thoriqul Haq mendapati adanya pungutan yang memberatkan pada pengurusan sertifikat tanah. Hal itu terungkap saat Bupati berdialog dengan masyarakat penerima Sertifikat Hak Atas Tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) TA. 2019 di GOR Wirabhakti Lumajang, Senin (20/01/2020).

Bupati meminta agar proses pengurusan program PTSL ini dijelaskan secara keseluruhan kepada masyarakat agar tidak terjadi salah paham. Bupati memastikan program PTSL pengurusannya gratis di Kantor Pertanahan Lumajang. Namun pada proses pelaksanannya, masih saja ada pungutan yang memberatkan.

Bupati memaklumi jika Pemerintah Desa melakukan pungutan untuk proses administrasi, pengukuran tanah dan pembuatan patok. Namun ia menegaskan bahwa pungutan tersebut harus jelas peruntukannya dan tidak sampai memberatkan masyarakat.

“Melakukan pungutan untuk administrasi, untuk patok tidak apa-apa, asalkan jelas, sampaikan dengan jelas peruntukannya untuk apa, beri kwitansi, sekarang zamannya transparan,” tegasnya.

BACA JUGA: Bidang Infrastruktur Jadi Program Prioritas Pemkab Lumajang Untuk Sejahterakan Masyarakat

Secara khusus Bupati meminta kepada Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk memberikan sanksi kepada perangkat desa yang melakukan penyelewengan terhadap proses pengurusan sertifikat tanah.

“Pak Kepala DPMD, inventarisir, begitu terbukti, perangkat desa yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi, kalau sampai yang melakukan pungutan itu berlebihan dan banyak orang yang membayar dengan berlebihan, pecat pak,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Lumajang, Mustofa menjelaskan bahwa PTSL bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat.

“Program ini memberikan rasa aman, tentram, karena pada hari ini bapak ibu adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah yang bapak/ibu tempati,” jelasnya.

Baca Juga :  LPS Monas Half Marathon 2023, Tingkatkan Pemahaman Masyarakat Tentang Program Penjaminan

BACA JUGA: Program KUR Diharapkan Bisa Tingkatkan Produktivitas Usaha Rakyat Di Lumajang

Dalam kesempatan ini juga dilakukan pengambilan sumpah Tim Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap oleh Kepala Kantor Pertanahan Lumajang. (kominfo/kj13)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.