Bupati Jember Serahkan Sertifikat Kepada 78 Pemohon Izin

oleh -733 Dilihat
Bupati Jember menyerahkan sertifikat permohonan izin.

KILASJATIM.COM, Jember – Bupati Jember, dr. Faida, MMR., menyerahkan sejumlah sertifikat kepada 78 pemohon izin. Penyerahan berlangsung di Ruang Tamyaloka Pendapa Wahyawibawagraha Jember, Jumat 03 Desember 2020.

Pada sambutannya, bupati menyampaikan ucapan selamat dan terima kasih atas keputusan para investor bersedia berinvestasi di Kabupaten Jember, terutama investasi pendidikan.

“Semoga peran investor swasta ini diridhoi Allah SWT, karena swasta yang menjalankan dan pemerintah hanya memfasilisitasi perizinan,” terang bupati.

Pengurusan izin ini diharapkan dapat mengikuti prosedur. Untuk fasilitas umum yang dibangun investor, dibuat agar akses difabel. “Sederhana saja, jika ada tangga maka dibuat akses untuk kursi roda,” kata bupati memberikan contoh.

Bupati mengajak semua investor mampu juga untuk menjadi pelayan publik yang inklusi, yaitu pelayanan untuk semua. Seperti fasilitas umum yang harus ada akses difabel.

Undangan yang hadir dalam penyerahan sertifikat.

Supaya bisa maju bersama, lanjut bupati, perkantoran atau toko saat beroperasi diharapkan menggunakan produk lokal Jember.

“Jangan sampai di dapur menggunakan produk import atau bukan produk Jember. Ini supaya petani Jember juga ikut sejahtera,” ungkapnya.

“Usaha bapak dan ibu bisa maju kalau ekonomi masyarakatnya baik,” kata bupati mengingatkan para investor.

Tekait dengan dana tanggung jawab sosial atau CSR (corporate social responbility), bupati mengingatkan agar berkoordinasi dengan pemerintah.

“Untuk kepedulian sosial ini, setahun sekali ada. Maka bisa berkoordinasi dengan Pemkab Jember untuk membantu data, sehingga CSR dapat tepat sasaran,” jlentrehnya.

BACA JUGA: Pemerintah Jember Biayai Pengurusan Sertifikat Tanah Masjid  

Tak ketinggalan, bupati juga mengingatkan agar merekrut tenaga kerja dengan dua syarat: ber-KTP Jember dan berkartu kuning.

Baca Juga :  SIG Luncurkan Semen Hidraulis PwrPro, Solusi Konstruksi Ramah Lingkungan

“Kartu kuning fungsinya supaya tidak menarik pegawai lain, maka bisa untuk peluang yang belum bekerja bagi masyarakat Jember,” ungkapnya.

Pada akhir sambutannya, bupati menyinggung bahwa sebuah kota yang maju disyaratkan tiga hal.  Yaitu, pemerintah yang mau bekerja, swasta yang mau berinvestasi, dan masyarakat yang mendukung.

“Selamat berjuang, dan kita memastikan pulang dari sini bapak ibu membawa surat perizinan,” pungkasnya.

Sesuai data, sertifikat izin yang kali ini diserahkan sebanyak 156. Ini meliputi satu izin penggunaan pemanfaatan tanah (IPPT) yaitu pendirian “Hotel 91”.

Selanjutnya 66 izin mendirikan bangunan, 88 izin penyelenggaraan reklame, dan satu pendirian TK dengan 78 pemohon.  (hms/kj16)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.