Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin Tutup Pelatihan Kepemimpinan Pengawas

oleh -697 Dilihat

BONDOWOSO, KILASJATIM.COM – Ada 30 Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon IV di lingkungan Pemkab Bondowoso, dinyatakan lulus Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP). Kegiatan itu ditutup langsung Bupati Salwa Arifin, Rabu (9/6/2021).

Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin mengatakan, pelatihan tersebut untuk memenuhi standar kompetensi kepemimpinan bagi pejabat pengawas.

“Melalui proses pelatihan ini, diharapkan agar seorang pemimpin memiliki kompetensi kepemimpinan pelayanan,” harapnya.

Hal itu kata dia, untuk menjamin terlaksananya akuntabilitas jabatan pengawas dalam memberikan pelayanan publik sesuai SOP, dan terselenggaranya pengendalian pekerjaan secara berkesinambungan.

Menurutnya, di era global saat ini yang ditandai berbagai kondisi yang kompetitif, dan menuntut kemampuan aparat yang proaktif dan tanggap terhadap permasalahan di masyarakat.

“Saya yakin, dengan pembekalan yang diperoleh dalam pendidikan dan latihan, dapat memberikan wawasan dan cakrawala berpikir yang jernih dalam melaksanakan tugas di kemudian hari,” terangnya.

Di sisi lain, Kabid Pengembangan SDM di BKD (Badan Kaepegawaian Daerah) Bondowoso, Suanda mengatakan, pelatihan tersebut dilaksanakan sekitat 3 bulan.

Ada beberapa materi yang diterima, namun yang paling berat adalah klasikal. Meski tatap muka tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Kalau yang materi umum dilaksanakan daring,” paparnya kepada sejumlah wartawan.

Pengajar dalam latihan tersebut melibatkan akademisi dari berbagai perguruan tinggi, diantaranya Unair Surabaya dan Universitas 17 Agustus. “Muatan lokalnya wakil bupati ngisi, pak bupati juga ngisi,” ungkapnya.

Syarat lulus PKP kata dia, harus membuat aksi perubahan dan inovasi sesuai tupoksi di OPD masing-masing.

“Inovasi ini berkaitan dengan tupoksi OPD, percepatan pelayanan, ketatalaksanaan, semua yang menguji perguruan tinggi,” paparnya.

Menurutnya, berdasarkan peraturan pelatihan tersebut menjadi syarat kenaikan eselon. Dimana di Undang-Undang ASN nomor 5, untuk menduduki pejabat pengawas harus memiliki kompetensi bidang pengawas.

Baca Juga :  Saat 'Pocong' Ikut Ingatkan Protokol Kesehatan dan Bahaya Covid-19

“Sementara yang eselon III harus mengikuti pelatihan administrator,” jelasnya saat dikonfirmasi usai penutupan. kj5

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.