Bupati Bondowoso Imbau Pelaksanaan Salat Idul Fitri Sesuai Prokes, Ini Panduannya

oleh -557 Dilihat

BONDOWOSO, KILASJATIM.COM+ Bupati Bondowoso mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan nomor 450/228/430/2021, tentang panduan pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 H. Hal itu untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Dalam pemaparannya, Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin menjelaskan, sebelum menggelar Salat Idul Fitri di masjid dan lapangan, panitia wajib berkordinasi dengan kecamatan dan Satgas Covid-19 dan unsur keamanan setempat. Agar penerapan prokes dilaksanakan secara ketat.

“Silaturahim dalam rangka Idul Fitri dilaksanakan bersama keluarga terdekat, dan tidak menggelar open house atau halal bihalal di lingkungan kantor atau komunitas,” jelas Bupati Bondowoso.

Menurutnya, Salat Idul Fitri di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye), agar dilakukan di rumah masing-masing. “Ini sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas lainnya,” katanya.

Menurutnya, Salat Idul Fitri dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19. Yakni zona hijau dan zona kuning dengan catatan persetujuan pihak berwenang.

Adapun ketentuan pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 H di lapangan dan masjid diantaranya sebegai berikut:

Jemaah Salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat, agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar jemaah.

“Panitia Salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu (thermogun), untuk memastikan kondisi tubuh jemaah yang hadir,” paparnya.

Sementara bagi lansia (lanjut usia) atau kondisinya kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau baru selesai perjalanan, disarankan untuk tak mengikuti Salai Id di lapangan atau masjid.

“Seluruh jemaah agar agar tetap memakai masker selama pelaksanaan Salat Idul Fitri, dan selama menyimak khutbah di masjid dan lapangan,” paparnya.

Baca Juga :  Soal Penutupan Objek Wisata, Wabup Irwan: Keselamatan Warga Lebih Penting dari PAD

Adapun pelaksanaan khutbah dianjurkan dilaksanakan secara singkat, maksimal 20 menit dengan tetap memerhatikan rukun khutbah.

Sementara mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah.

“Sesuai pelaksanaan Salat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib, dan menghindari berjabat tangan atau bersentuhan fisik,” imbaunya. kj5

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.