Bupati Bangkalan : 10 Kesepakatan Gugus Tugas Covid-19 dan Ulama Soal Sholat Jumat

oleh -514 Dilihat

KILASJATIM.COM, Bangkalan – TIM Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bangkalan menggelar Rapat sekaligus menandatangani kesepakatan bersama dengan para tokoh ulama serta ketua organisasi keislaman tentang penerapan sholat Jumat dan berjamaah di tengah Pendemi Covid-19. Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron, Kamis (16/4/2020) malam.

Kesepakatan yang ditandatangani oleh Bupati Bangkalan, Forkopimda, Ketua MUI Bangkalan, Ketua PCNU, Ketua PD Muhammadiyah, FKUB, LDII dan DMI tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan. Antara lain :

1. Sholat Jumat dan berjamaah lainnya tetap bisa dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan covid-19 serta berdasarkan zonasi kelurahan/desa.

2. Orang yang masuk ODP, ODR termasuk orang yang baru datang dari luar negeri atau melewati zona merah agar tidak melaksanakan sholat jumat atau berjamaah lainnya di masjid.

3. orang yang masuk dalam kategori postif Covid-19, PDP dan OTG tidak boleh keluar rumah.

4. Takmir masjid menyediakan fasilitas cuci tangan (CTPS), melakukan penyemprotan masjid dengan desinfektan sebelum dan sesudah sholat jumat dan sholat jamaah lainnya dan melakukan pengukuran suhu.

5. Takmir Masjid agar selalu berkoordinasi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat serta gugus tugas Covid-19 dalam pelaksanaan Sholat Jumat ataupun jamaah.

6. karpet masjid digulung dan jamaah membawa sajadah sendiri.

7. melaksanakan sholat jumat dan jamaah lainnya harus diberi jarak minimal satu meter dan selalu menggunakan masker.

8. Khotib mempersingkat waktu khotbah dan imam mempersingkat surat setelah Al-Fatihah dan bacaan doa dan wirid.

9. Setiap pelaksanaan sholat jumat dan jamaah diharapkan membaca Qunut Nazilah.

10 Setelah pelaksanaan sholat jumat ataupun berjemaah lainnya, jamaah langsung pulang dan memperbanyak amalan dan doa penolak wabah di rumah masing-masing.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi APBDes, Jaksa Tahan Kepala Desa Roomo di Rutan Kelas II B Gresik

Ra Latif berharap semua kesepakan tersebut dapat diikuti dan dipatuhi, baik oleh takmir masjid maupun masyarakat Bangkalan.  “Hal ini mengingat Bangkalan sudah menjadi zona merah, sehingga dengan kesepakatan ini dapat meminimalisir penyebaran covid-19,” ujar Bupati. (kj1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.