Bunuh Istri Siri yang Hamil 5 Bulan, Pria Lumajang Ditangkap  

oleh -493 Dilihat

KILASJATIM.COM, SURABAYA: Unit III Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menangkap AR (27), seorang pria asal Kaliboto Kidul, Jatiroto, Lumajang.

Ia ditangkap setelah membunuh DTS (24), istri sirinya yang hamil 5 bulan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengatakan korban dibunuh karena suami sirinya itu cemburu kepada korban.

Saat pelaku menelepon korban, terdengar suara laki-laki. Belakangan terungkap suara lelaki tersebut merupakan kakak DTS sendiri.

“Kejadian ini 28 Oktober 2022 sekitar pukul 05.30 WIB. Pelaku AR ditemukan tim yang dipimpin AKBP Lintar. Dia ini suami siri korban. Yang mengenaskan, dari keterangan bidan setempat, korban sedang hamil 23 minggu atau 5 bulan,” katanya, Jumat (9/12/2022).

Kasubdit Jatanras, AKBP Lintar Mahardhono menambahkan setelah melakukan penyelidikan untuk memback up Polsek Randuagung, dalam kurun waktu seminggu tersangka dapat dibekuk di persembunyiannya wilayah Karangpenang, Sampang, Madura, Jumat (2/12/2022) lalu.

“Yang bersangkutan bersembunyi di rumah kerabatnya. Modus operandi sementara tersangka cemburu buta terhadap orang diduga menjadi pacar istri sirinya, karena tersangka mendengar suara lelaki (dalam telepon). ‘Itu siapa’ dijawab korban ‘sama teman saya’. Disitulah cemburu muncul. Lalu tersangka cari korban. Ternyata si korban ini ada di rumah kakaknya,” tambahnya.

Setelah mengetahui korban berada di rumah kakaknya, tersangka menjemput korban, lalu dibonceng menggunakan Supra hitam. Ditengah perjalanan dengan latar persawahan, janda anak dua itu dibunuh menggunakan celurit yang telah disiapkan tersangka.

“Luka acak, di beberapa bagian tubuh. Luka di dada kiri dan kanan, menembus ginjal dan paru,” paparnya.

Ditanya mengenai adanya dorongan dari istri pertama AR supaya menghabisi DTS, AKBP Lintar masih melakukan pendalaman. Sebab, sehari sebelum DTS dihabisi, istri pertama AR sempat menemui DTS.

Baca Juga :  Polda Jatim Tutup Paksa Tambang Galian C Ilegal di Jombang dan Sampang

“Informasi yang kami dapat beberapa hari sebelum kejadian istri pertama datangi rumah istri siri. Selanjutnya kami dalami tentang unsur itu tadi (dorongan istri pertama), tentang motif lain,” pungkasnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti Supra hitam yang dijadikan tersangka sebagai sarana, sebilah celurit, pakaian korban dan tersangka, uang tunai Rp 34 ribu serta gelang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (Pur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.