Buntut Ricuh Debat Pertama Pilkada Bojonegoro, Cabup-Wabup No. 1 Terancam Hukuman Pidana

oleh -446 Dilihat

KILASJATIM.COM, Bojonegoro – Calon Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro , Teguh Haryono-Farida Hidayati terancam hukuman pidana pemilu menyusul pelaporan warga terhadap pasangan calon nomor urut 1 ke Bawaslu Bojonegoro. Ketua Bawaslu Bojonegoro Handoko Sosro Hadi Wijoyo mengatakan, sudah teregistrasi di Bawaslu Bojonegoro dan dilakukan koordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Laporan warga bernama Anwar Sholeh sudah kami registrasi dan kami sudah berkoordinasi dengan Gakkumdu,” ujarnya, kamis (24/10/24).

Bawaslu berencana mulai melakukan pemanggilan pada hari ini, Jumat (25/10/2024). Menurut pria yang akrab disapa Hans ini, jika dalam kajian akhir di sentra Gakkumdu ternyata dugaan pidana pemilihan terpenuhi semua unsur, maka Bawaslu akan melanjutkan persoalan ini ke Polres Bojonegoro.

“Setelah dari Polres, kemudian bisa berlanjut dilimpahkan ke Kejaksaan untuk menjalani persidangan di pengadilan,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, debat publik Pilkada Bojonegoro pertama ricuh hingga dihentikan oleh penyelenggara pada Sabtu, 19 Oktober 2024 kini berbuntut panjang. Selain warga yang melaporkan paslon 01 yang diduga membuat kekacauan debat, tim dari paslon 01 juga melaporkan ketua dan seluruh komisioner KPU Bojonegoro karena diduga melakukan pelanggaran administrasi dan etik. (bbs/sat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  KPU Kota Madiun Tetapkan Nomor Urut Tiga Paslon di Pilwali 2024

No More Posts Available.

No more pages to load.