Buat Pasutri, Simak Ini Hukum Mandi Wajib Saat Puasa

oleh -599 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Pasangan suami istri (pasutri) wajib melakukan mandi junub usai berhubungan intim untuk menghilangkan hadas besar. Lalu, bagaimana jika pasutri belum mandi junub atau wajib hingga datangnya waktu subuh di bulan Ramadan?

Pertanyaan itu pasti sering terlintas di benak kalian, khususnya pengantin baru. Terkadang pasutri langsung tidur usai berhubungan, dan bangun menjelang atau bahkan setelah waktu subuh. Padahal setelah subuh harus melanjutkan puasa Ramadan.

Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 187:

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ ٱلصِّيَامِ ٱلرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَآئِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ ۖ فَٱلْـَٰٔنَ بَٰشِرُوهُنَّ وَٱبْتَغُوا۟ مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلْأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلْأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا۟ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَٰكِفُونَ فِى ٱلْمَسَٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

Arab-Latin: Uḥilla lakum lailataṣ-ṣiyāmir-rafaṡu ilā nisā`ikum, hunna libāsul lakum wa antum libāsul lahunn, ‘alimallāhu annakum kuntum takhtānụna anfusakum fa tāba ‘alaikum wa ‘afā ‘angkum, fal-āna bāsyirụhunna wabtagụ mā kataballāhu lakum, wa kulụ wasyrabụ ḥattā yatabayyana lakumul-khaiṭul-abyaḍu minal-khaiṭil-aswadi minal-fajr, ṡumma atimmuṣ-ṣiyāma ilal-laīl, wa lā tubāsyirụhunna wa antum ‘ākifụna fil-masājid, tilka ḥudụdullāhi fa lā taqrabụhā, każālika yubayyinullāhu āyātihī lin-nāsi la’allahum yattaqụn.

Artinya: “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa”.

Baca Juga :  Syarat Sertifikat Vaksin Sulitkan Ojek Online Masuk Mal Ambil Orderan

Dr. Muh. Hambali, M. Ag dalam Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian menjelaskan bahwa jumhur (mayoritas) ulama fiqh (para imam empat mahzab) berpendapat bahwa sengaja menunda mandi junub atau mandi besar hingga setelah terbit fajar tidaklah mempengaruhi sah atau tidaknya puasa. Sama saja, baik mandi tersebut ditunda secara sengaja atau karena lupa.

Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan Aisyah dan Ummu Salamah, “Nabi Muhammad SAW pernah memasuki waktu Subuh dalam keadaan junub karena berjima’. Kemudian (setelah waktu subuh tiba beliau mandi dan berpuasa”. (HR. Bukhari dan Muslim).

Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu menjelaskan bahwa, barangsiapa di waktu subuh masih junub atau perempuan haid yang sudah suci sebelum fajar, kemudian keduanya mandi setelah fajar, maka puasa pada hari itu sudah mencukupi bagi keduanya (sah).

Muhammad Anis Sumaji dalam 125 Masalah Puasa menekankan bahwa jika terpaksa harus mandi wajib setelah subuh yang paling penting adalah ia segera mandi wajib karena harus salat subuh. Salat Subuhnya itu yang mensyaratkan dirinya harus bersuci dari hadas besar.

Salah satu bukti bahwa hadas besar bukan termasuk syarat sah puasa adalah jika seseorang tidur dan mimpi ‘basah’ di siang hari bulan Ramadan. Puasanya tidak batal meskipun tidak langsung mandi saat itu juga, ia tetap mandi wajib ketika akan melaksanakan salat.

Yang membatalkan puasa ialah jika seseorang sengaja melakukan hal-hal yang membuat dirinya berhadas besar pada saat sedang berpuasa. Misalnya berhubungan suami istri pada siang hari.

Jadi mandi wajib saat puasa bisa dilaksanakan setelah subuh ya! Dan, jangan lupa untuk melaksanakan mandi janabah sebelum shalat subuh agar ibadah kita bisa diterima dengan sempurna oleh Allah SWT. (bbs/fiq)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.