KILASJATIM.COM, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Polri dan Kejaksaan Agung mengungkap peredaran obat-obatan ilegal bernilai Rp2,74 miliar dari sebuah gudang di kawasan Kebun Jeruk, Jakarta Barat. Temuan ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar tahun 2025, dengan ribuan kemasan obat diduga berbahaya yang telah diedarkan ke berbagai daerah.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan dari lokasi tersebut petugas menyita 65 jenis produk dan 9.077 kemasan, sebagian besar merupakan obat kuat penambah stamina pria.
“Pengungkapan ini melalui proses panjang. Kami harus melakukan penyidikan, intelijen, dan pelacakan siber—tidak bisa langsung bertindak begitu saja,” ujar Taruna dalam keterangan yang dikutip, Jumat (14/11/2025).
Operasi dilakukan pada 20 Oktober 2025 setelah BPOM menelusuri gudang farmasi ilegal di Kelapa II, Kebun Jeruk. Gudang tersebut diketahui sudah beroperasi empat tahun tanpa izin.
Barang bukti yang ditemukan mencakup obat tanpa izin edar, obat herbal yang mengandung bahan kimia obat, suplemen kesehatan, perangkat elektronik, dokumen transaksi, hingga kemasan produk.
Pelaku berinisial MU disebut berperan sebagai pemasok yang menerima pesanan lewat toko daring. BPOM menyebut pelaku tidak memiliki toko fisik maupun toko online, sehingga penelusurannya membutuhkan waktu.
“Pelaku memasarkan lewat jalur tertutup. Kalau lewat platform online resmi, sistem siber intelijen kami bisa lebih cepat mendeteksi,” kata Taruna.
BPOM menduga sebagian besar produk yang diedarkan mengandung sildenafil dan turunannya. Pasar utamanya adalah obat kuat pria, dengan penjualan mencapai sekitar 70 paket per hari dan keuntungan Rp1,1 juta per hari.
Taruna menegaskan konsumsi obat ilegal tersebut sangat berbahaya. “Risikonya bisa kehilangan penglihatan atau pendengaran, nyeri dada, pembengkakan pada wajah, stroke, hingga kematian mendadak,” ujarnya.
Pelaku MU terancam pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar sesuai ketentuan peredaran obat ilegal.
BPOM menekankan bahwa kolaborasi antar-lembaga menjadi kunci pemberantasan praktik serupa. Taruna juga mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli obat.
“Jangan mudah percaya klaim atau iklan yang menyesatkan. Belilah produk dari toko resmi,” tegasnya.(cit)









