BPJS Kesehatan Jamin Tak Ada Lagi Diskriminasi Layanan dan Pembatasan Hari Rawat Inap

oleh -377 Dilihat

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin (Hijab orange) di acara peningkatan mutu layanan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan di Surabaya, Selasa (16/5/2023). (kilasjatim.com/Nova)

KILASJATIM.COM, Surabaya – Badan Penyelengara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) terus melakukan evaluasi serta berinovasi untuk meningkatkan mutu layanan fasilitas kesehatan bagi peserta. Mulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) hingga di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Setelah sebelumnya BPJS Kesehatan cabang Kota Surabaya meminta komitmen janji layanan kepada elemen FKTP, kini giliran elemen dari FKRTL yang tergabung menjadi mitra BPJS di Kota Surabaya, melakukan janji serupa, guna meningkatkan mutu layanan fasilitas kesehatan kepada peserta.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin menjelaskan, dengan melakukan janji komitmen tersebut, maka FKRTL tidak boleh melakukan diskriminasi layanan, dan yang terpenting adalah, tidak ada lagi pembatasan hari rawat.

“Biasanya tiga hari disuruh pulang. Dan yang terpenting adalah, jangan menolak, jika pasien itu tidak membawa kartu JKN,”tuturnya, Selasa (16/5/2023).

Karena saat ini, petugas layanan kesehatan, dapat melihat keaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan pasien, melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK). Ditegaskan Hernina Agustin, sepanjang kepesertaan pasien tersebut aktif, maka berhak mendapatkan pelayanan kesehatan.

“Dan itu menjadi jaminannya JKN,”tegasnya.

Sementara itu, Direktur RSUD dr. Soetomo Surabaya, dr. Joni Wahyuhadi mengatakan, pihaknya berupaya untuk terus memberikan layanan yang paripurna kepada pasien, tidak terkecuali terhadap pasien dengan fasilitas BPJS Kesehatan.

“Kalau dia menempati kelasnya, jangan sampai ada tambahan biaya. Kalau unit costnya lebih besar dari klaim, ya sudah itu menjadi tanggung jawab kita, ayo kita duskusikan dengan BPJS, kita diskusikan dengan pemerintah,”tegasnya.

Baca Juga :  Pusat Bayi Tabung Malaysia Sukses Lakukan Terobosan Unik  Dengan Pendekatan FET 

Dokter Joni melarang pemberian resep bagi pasien BPJS Kesehatan diluar yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, jika pasien memang benar menempati kelasnya.

Di Kota Surabaya, sebanyak 229 FKTP telah menjadi mitra BPJS Kesehatan, sedangkan untuk FKRTL sebanyak 56 Rumah Sakit dan Klinik Utama. Dimana FKTP maupun FKRTL tersebut tersebar di seluruh wilayah Kota Surabaya. (nov)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.