Bos CV Sentosa Seal Jan Hwa Diana Resmi Jadi Tersangka Penahanan Ijazah Karyawan

oleh -536 Dilihat

KILASJATIM. COM, Surabaya – Polda Jatim akhirnya menetapkan bos CV Sentosa Seal, Jan Hwa Diana sebagai tersangka penggelapan ijazah eks karyawannya.

Penetapan tersangka usai menaikkan status penyelidikan kasus penahanan ijazah eks karyawan ini menjadi penyidikan.

“Status yang bersangkutan sudah hari ini dilakukan secara perkara dari penyelidikan menaikkan ke penyidikan dan menetapkan tersangka,” kata Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim AKBP Suryono pada Kamis (22/5/2025) malam.

Suryono menjelaskan penetapan tersangka terhadap Diana adalah tindak lanjut pelaporan ijazah yang diduga disembunyikan pada 22 April 2025 oleh Sasmita.

“Kami sudah melakukan upaya penyelidikan dan sudah kami naikkan ke tingkat penyidikan. Kemudian kami melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi,” ujar Suryono.

Ia juga mengungkapkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam perkembangan kasus yang sempat membuat gaduh Kota Surabaya ini.

“Akan kita kembangkan dan keterangan saksi, kemingkinan itu ada (tersangka lain), ” ungkapnya. (cit)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Polda Jatim Siapkan Tim Kimia Biologi Radioaktif Basmi Virus Corona

No More Posts Available.

No more pages to load.