BNNP Jatim Musnahkan 8.150 Gram Sabu Asal Malaysia

oleh -881 Dilihat
Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Priyambada.

KILASJATIM.COM, Surabaya – Narkotika jenis sabu sebanyak 8.150 gram asal Malaysia yang berhasil diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim) dimusnahkan. Pemusnahan menggunkan mesin incenerator itu dilakukan di halaman kantor BNNP Jatim, Selasa (11/2).

Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Priyambada memimpin proses pemusnahan. Kendati dalam keadaan hujan cukup deras sekitar pukul 09.30 WIB, pemusnahan tetap digelar dan dihadiri oleh pelbagai instansi terkait seperti perwakilan Laboratorium Forensik Polda Jatim dan pihak kejaksaan.

“8.150 gram yang diamankan ini setekah dicek Laboratorium Forensik, ternyata memang positif metamfetamina atau sabu. Hari ini, kami musnahkan barang bukti sabu ini yang sedianya akan disebarkan di wilayah Pamekasan, Madura,” ungkap Brigjen Bambang.

Ia menjelaskan, sabu itu dibawa dari Malaysia menuju Batam. Dari Batam oleh dua tersangka perempuan berinisial ZA dan IP hendak mengirimkan paket sabu menggunakan kapal menuju Surabaya. Namun karena adanya pemeriksaan x-ray di Pelabuhan Batam, maka keduanya membatalkan pengiriman jalur laut.

BACA JUGA: BNN Tegaskan Tolak Usulan Ekspor Ganja

Lalu pengiriman diubah menggunakan jalur darat dari Batam ke Jakarta menggunakan bus. Dari Jakarta ke Surabaya, kedua tersangka menggunakan kereta api. Di Surabaya, ZA dan IP menginap di hotel di kawasan Surabaya tanggal 28 Desember 2019 sekitar pukul 10.00 WIB.

Petugas mengamankan ZA dan IP di hotel kamar 910. Berselang enam jam, tersangka ME asal Pamekasan Madura hendak mengambil paket sabu tersebut pukul 16.00 WIB. ME diamankan saat mengambil jenis sabu dari kamar nomor 910 dalam perjalanan turun lift menuju ke kamarnya nomor 608.

Baca Juga :  PLN Raih CSR Award,  Komitmen Dukung Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat Pamekasan

Ketiga tersangka kini diamankan di kantor BNNP Jatim. Atas perbuatanya tersebut, para tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (kominfo/kj7)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.