BNN Sita Aset Rp 24 Miliar, Hasil Jualan Narkoba Jaringan Lapas

oleh -441 Dilihat

Surabaya. kilasjatim.com: Badan Narkotik Nasional (BNN) berhasil mengungkap hasil tindak pidana pencucian uang atau TPPU dari kasus peredaran narkoba. Total aset yang di sita mencapai 24 miliar. Meliputi mobil mewah, sepeda motor, rumah mewah, emas serta uang baik dalam rupiah maupun dalam bentuk dolar.

Kepala BNN Komjen Poi Heru Winarko mengatakan bahwa harta yang disita merupakan hasil penjualan narkoba jaringan lapas Tangerang.

“Ada lima orang yang mengendalikan bisnis haram ini. Dan kelima tersangka tersebut sudah di amankan sejak 4 Maret 2018 lalu,”ungkap Kepala BNN kepada wartawan di Surabaya, Selasa (31/07/2018).

Kelima tersangka tersebut. Kata Komjen Pol Heru, yakni Army Roza alias Boby, Ali Akbar Sarlak alias Shamsollah, Tamia Tirta Anastasya alias Sunny Edward, Lisan Bahar, dan Adiwijaya Yudi. Sementara tersangka Tamia Tirta tidak dapat dihadirkan karena sedang sakit.

“Khusus tersangka atas nama Tamia Tirta tidak bisa dihadirkan karena sedang menjalani perawatan akibat sakitnya,”tambahnya.

Lebih lanjut Jenderal Bintang tiga dipundak ini menjelaskan jaringan narkoba ini menggunakab uang hasil penjualan narkoba untuk membeli properti, kendaraan bermotor, perhiasan, valuta asing ( Valas) dan tanah.

“Bahkan mereka sempat membuat usaha fiktif berupa money canger atau pertukaran mata uang asing untuk melancarkan bisnis narkobanya,”pungkas mantan Kapolda Lampung ini.

Perlu dketahui, salah satu aset milik tersangka yakni berupa rumah mewah di kawasan jalan Mulyorejo Utara, No 45 Surabaya. Proses penyitaan aset tersebut melibatkan instansi terkait yaitu PPATK dan Dirjen Permasyarakatan. Kj4

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Dua Kali Keluar Rumah, Pengawas Yayasan Yatim Mandiri Dipenjara

No More Posts Available.

No more pages to load.