BI Tahan Suku Bunga Acuan 3,50 Persen

oleh -608 Dilihat

Gubernur BI Perry Warjiyo

KILASJATIM.COM, Jakarta –
Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) yang digelar pada 16-17 Juni 2021 memutuskan untuk kembali mempertahankan suku bunga acuan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 3,50%.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, keputusan mempertahankan suku bunga acuan ini konsisten dengan perkiraan inflasi yang tetap rendah, stabilitas nilai tukar rupiah yang terjaga, serta sebagai upaya untuk memperkuat pemulihan ekonomi nasional.

“Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate sebesar 3,50%, suku bunga Deposit Facility tetap 2,75%, dan suku bunga Lending Facility tetap sebesar 4,25%,” kata Perry Warjiyo paparkan hasil RDG BI secara virtual, Kamis (17/6/2021).

Untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional lebih lanjut, Bank Indonesia akan terus mengoptimalkan bauran kebijakan moneter dan makroprudensial akomodatif, serta mengakselerasi digitalisasi sistem pembayaran Indonesia.

Diantaranya, melanjutkan kebijakan nilai tukar Rupiah untuk menjaga stabilitas nilai tukar yang sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar, dan melanjutkan penguatan strategi operasi moneter untuk memperkuat efektivitas stance kebijakan moneter akomodatif.

“Memperkuat kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) dengan penekanan pada kenaikan suku bunga kredit baru, faktor-faktor yang menyebabkannya (peningkatan persepsi risiko dan margin keuntungan), serta analisis SBDK Individual Bank,” ungkap Perry.

Selain itu upaya yang dilakukan adalah memperpanjang kebijakan penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit 1% dari outstanding atau maksimal Rp100.000,- sampai dengan 31 Desember 2021, untuk mendorong penggunaan kartu kredit sebagai buffer konsumsi masyarakat dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Selanjutnya, mempercepat program pendalaman pasar uang melalui penguatan kerangka pengaturan pasar uang dan implementasi Electronic Trading Platform (ETP) Multimatching, khususnya pasar uang Rupiah dan valas;

Baca Juga :  Pandemi COVID-19 Berakhir, Bank Indonesia Lakukan Penyesuaian Peraturan

” Kami juga memfasilitasi penyelenggaraan promosi perdagangan dan investasi serta melanjutkan sosialisasi penggunaan Local Currency Settlement (LCS) bekerja sama dengan instansi terkait. Pada Juni dan Juli 2021 akan diselenggarakan promosi investasi dan perdagangan di Jepang, Amerika Serikat (AS), Meksiko, Perancis, Swedia, Norwegia, Singapura, Australia, dan Tiongkok,” pungkasnya. (kj2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.