BI Sempurnakan SKNBI Layanan Transfer Antar Bank Turun Jadi Rp 3500

oleh -874 Dilihat

Amanlison Sembiring, Deputi Kepala Perwakilan BI Provinsi Jawa Timur, Abrar, Kepala Divisi Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah Kantor Perwakilan BI Prov Jatim memaparkan adanya penyempurnaan SNNBI di Surabaya Jumat (30/08/2019)

SURABAYA, kilasjatim.com: –
Bank Indonesia terus melakukan penyempurnaan dalam mendorong Sistem Pembayaran yang lebih efektif dan efisien untuk ketentuan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).

Deputi Kepala Perwakilan BI Provinsi Jawa Timur, Amanlison Sembiring, mengatakan ada sejumlah pokok penyempurnaan SKNBI, diantaranya penurunan biaya dari maksimal Rp 5 ribu menjadi maksimal Rp3.500 sehingga layanan transfer dana menjadi lebih murah sekitar 30 persen.

” Kami tekankan kepada pihak perbankan, jangan ambil keuntungan terlalu besar dari biaya kliring, tetapi lakukan efisiensi di sejumlah pengeluaran,” kata Amanlison Sembiring, dalam acara Bincang Bersama Media (BBM) di Gedung BI Surabaya, Jumat (30/8/2019).

SKNBI adalah infrastruktur yang digunakan oleh Bank Indonesia dalam penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal untuk memproses data keuangan elektronik (DKE) pada Layanan Transfer Dana, mulai dari Layanan Kliring Warkat Debit, Layanan Pembayaran Reguler, hingga Layanan Penagihan Reguler.

Ditambahkan Amanlison, selain biaya transfer lebih murah, melalui penyempurnaan ini  proses setelmen SKNBI yang semula dilakukan setiap 2 jam dipercepat menjadi setiap 1 jam dan peningkatan batas nominal transaksi transfer dana dari Rp 500 juta menjadi Rp 1 miliar.

“Semua ini dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat, baik individu maupun korporasi, untuk transaksi dengan nominal yang lebih tinggi. Dan ketentuan ini mulai berlaku sejak 1 September 2019,” jelasnya.

Terkait ini total 112 bank telah siap untuk mengimplementasikan kebijakan terbaru SKNBI. Bank juga wajib menginformasikan terkait kebijakan SKNBI ini kepada nasabah.

Baca Juga :  HIPMI Senang Jokowi Pangkas PPh Final UMKM

Penyempurnaan ketentuan SKNBI dilakukan melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/8/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia, dan ketentuan teknis dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 21/12/PADG/2019 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia.

“Kebijakan ini merupakan quick win Bank Indonesia menuju blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025. Harapan kami, dengan semakin mudah, murah dan cepat maka masyarakat akan semakin banyak yang menggunakan, perputaran uang juga semakin cepat sehingga akan berdampak pada makro ekonomi Indonesia,” papar Amanlison. (kj2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News