Besok, KPU Jatim Gelar Rekapitulasi Penghitungan Suara Di Pilgub Jatim 2018

oleh -1592 Dilihat

Surabaya, Kilasjatim.com: Sebanyak 36 kotak hasil rekapitulasi kabupaten/kota se Jawa Timur sudah berada di kantor KPU Provinsi Jatim. Dan masih kurang dua kotak suara dari rekapitulasi kota Malang dan Magetan yang saat ini dalam perjalanan menuju Surabaya. Rencananya, 38 kotak suara tersebut akan di rekapitulasi pada Sabtu besok (07/07/2018).

Pernyataan itu di katakan Arbayanto Komisioner KPU Jatim di sela acara media gattering rekapitulasi suara pemilihan Gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur 2018 , Jumat (06/07/2018)

“Saat ini sudah ada 36 kotak hasil rekapitulasi kabupaten/kota se-Jatim yang datang ke KPU Jatim. Tinggal dua kotak lagi masih dalam perjalanan, yakni Kota Malang dan Magetan. Diperkirakan hari ini sudah tiba dan besok sudah bisa digelar rekap tingkat provinsi,” ujarnya.

Sejauh ini, kata dia, tahap penghitungan suara di tingkat provinsi tak menemui kendala berarti. Meskipun ada beberapa persoalan yang terjadi saat rekapitulasi suara di tingkat kabupaten atau kota.

“Ada memang dinamika persoalan di tingkat kabupaten/kota, tetapi itu hanya berkaitan dengan persoalan-persoalan yang bersifat administratif. Semisal tentang sinkronisasi data pemilih,” tuturnya.

Termasuk penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) yang diselenggarakan di beberapa kabupaten maupun kota, juga tidak mengganggu tahapan rekapitulasi suara pilgub di tingkat provinsi.

“Kemarin ada tiga daerah yang menggelar PSU, tetapi itu tidak mempengaruhi tahapan rekapitulasi dan hasil rekapitulasi PSU bisa masuk saat rekapitulasi di tingkat kecamatan. Sehingga rekapitulasi di kabupaten/kota tidak ada kendala,” kata Arbayanto lagi.

Sementara itu Ketua KPU Jatim Eko Sasmito menegaskan, tahapan rekapitulasi provinsi bukan merupakan tahapan penetapan pasangan calon yang menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim terpilih, melainkan masih akan dilakukan pada hari ketiga usai penetapan hasil rekapitulasi suara.

Baca Juga :  Polres Gresik Tingkatkan Pengamanan Surat Suara Menuju Pilpres 2024

“Sehingga masih ada kesempatan upaya hukum untuk menyampaikan gugatan dalam waktu 3×24 jam sejak kita tuangkan dalam bentuk SK (Surat Keputusan) hasil rekapitulasi suara,” ujarnya.

Jika gugatan dilakukan di luar waktu yang disediakan, dia menjelaskan bahwa langkah tersebut tidak memiliki dasar hukum.

Selama rekapitulasi besok, pihaknya telah mengundang tim sukses kedua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang berlaga pada Pilgub Jatim 2018, termasuk mengundang berbagai pihak terkait. “Kami tidak mengundang paslonnya, tapi hanya tim sukses paslon. Dan, kami juga libatkan pihak keamanan selama kegiatan rekapitulasi nanti,” pungkasnya. Kj4

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.