Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 1,6 Kg Sabu oleh Pasutri WNA Pakistan di Bandara Soekarno-Hatta

oleh -504 Dilihat

KILASJATIM.COM, Jakarta – Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,6 kilogram di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Pelaku penyelundupan merupakan pasangan suami istri warga negara asing (WNA) asal Pakistan yang diduga bagian dari jaringan narkotika internasional.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, mengungkapkan bahwa barang haram tersebut disembunyikan di dalam tubuh kedua pelaku dengan cara ditelan dalam bentuk kapsul.

“Kedua pelaku berinisial MJ selaku suami dan SB sebagai istri. MJ menelan 97 kapsul sabu dengan berat total 1.075,9 gram, sedangkan SB menelan 62 kapsul sabu dengan berat total 563,33 gram,” kata Djaka dalam keterangan pers di Tangerang, Sabtu (10/1/2026).

Djaka menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah kedua pelaku mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta menggunakan penerbangan rute Lahore–Bangkok–Jakarta. Saat pemeriksaan awal, petugas tidak menemukan narkotika di barang bawaan keduanya. Namun, hasil tes urine menunjukkan MJ dan SB positif mengandung zat metafetamin dan amfetamin.

“Petugas kemudian membawa kedua pelaku ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan rontgen. Hasilnya menunjukkan adanya benda asing berbentuk kapsul di dalam perut keduanya, yang selanjutnya diperkuat melalui pemeriksaan CT Scan,” ujar Djaka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

Selain menggagalkan penyelundupan narkotika, Bea Cukai Soekarno-Hatta juga mengamankan empat penumpang lainnya yang kedapatan menyelundupkan benih bening lobster (BBL) di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengatakan keempat pelaku masing-masing berinisial FE, DR, UH, dan FD. Mereka diketahui hendak berangkat ke Kamboja dan Singapura dengan menggunakan penerbangan yang berbeda.

Baca Juga :  Bea Cukai Bersinergi Bongkar Impor Pulpen Palsu Merk Standard Senilai 1 Miliar dari Cina

“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan empat koper berisi benih bening lobster yang disembunyikan dalam selimut basah,” kata Gatot.

Keempat tersangka dijerat Undang-Undang Perikanan dan Undang-Undang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp1,5 miliar.

“Petugas membawa seluruh penumpang beserta barang bukti ke kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Gatot.(ara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.