Bea Cukai Bersinergi Bongkar Impor Pulpen Palsu Merk Standard Senilai 1 Miliar dari Cina

oleh -1210 Dilihat

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi bersama  lembaga penegak hukum memberikan keterangan soal pengungkapan impor ballpoint merek Standard palsu di PT Terminal Petikemas Surabaya, Kamis (09/01/2020)

KILASJATIM.COM, Surabaya – Aparat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengungkap impor pulpen palsu merek Standard yang dilakukan PT PAM senilai Rp 1 miliar dari China yang aksi pembongkarannya dilakukan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Senin 6 Desember 2019.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi, mengatakan, pulpen palsu itu disita dari sebuah kontainer yang berisi 858.240 buah pulpen bertuliskan merek Standard AE7 Alfa Tip 0.5 Made in Indonesia dengan perkiraan nilai barang sekitar Rp 1.019.160.000.

“Meski jumlahnya relatif kecil, namun pengungkapan kasus pemalsuan merek itu adalah yang pertama dilakukan setelah Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 06 Tahun 2019 berlaku. Dimana Peraturan itu membuat sinergi antar-lembaga penegak hukum (rekordasi) makin cepat dan efisien,” kata Heru saat menggelar jumpa pers di Terminal Peti Kemas (TPS) Surabaya, Kamis (9/01/2020)

Dijelaskan Heru, seiring dengan disahkannya Perma 06, sistem otomasi kepabeanan barang-barang HKI yang menjadikan kegiatan Terminal Peti pengawasan HKI lebih optimal, karena Bea Cukai, MA, Ditjen Kekayaan Intelektual dan Pengadilan Niaga terintegrasi.

Analisa dari sinergi bersama atau rekordasi ini dibuktikan dengan menunggu putusan sidang kasus yang sedang berlangsung di Pengadilan Niaga Surabaya.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengatakan Keberhasilan penangkapan ini juga tidak lepas dari keberanian pemilik pemegang merek karena yang bersangkutan sebelumnya telah melakukan perekaman rekordasi dalam sistem otomasi kepabeanan barang-barang HKI, dimana rekordasi ini telah diimplementasikan oleh Bea Cukai sejak 21 Juni 2018 dan sampai saat ini sebanyak 7 menek den 2 hak cipta telah terekordasi dalam sistem ini.

Baca Juga :  3 Kementerian  Bersinergi Pulihkan Ekonomi, Dengan Menggelar Trade, Investment, And Industry Working Group G20

Dengan adanya sistem ini, Bea Cukai dapat segera menotifikasi kepada pemilik pemegang merek apabila terjadi dugaan importasileksponasi barang yang melanggar HKI.

“Sebagaimana pada kasus ini bermula dari analisis transaksi impor yang dilakukan Bea Cukai atas importasi PT PAM yang diduga melanggar HKI, Bea Cukai menotifikasi kepada pemilik merek PT SI karena merek tersebut telah terekam dalam sistem otomasi kepabeanan barang-barang HKI,” jelasnya.

Sidang sempat diselingi dengan peninjauan barang bukti di lapangan oleh hakim. Setelah persidangan dibuka lagi, hakim memutuskan menangguhkan perkara itu.

“Artinya sudah terbukti bahwa ada pemalsuan merek ballpoint, sekarang tinggal tergantung pada pemohon apakah melanjutkan kasus itu ke ranah pidana ataukah perdata,” kata Ketua Pengadilan Niaga Surabaya Nur Syam.

Sementara itu, Direktur Utama sekaligus CEO PT Standardpen Industries Megusdiyan Susanto megatakan pertama kali mengetahui produknya dipalsu sejak 2005.

Selama itu
produknya yakni bolpoin Standard dipalsukan perusahaan-perusahaan tidak bertanggung jawab.
Susanto mengaku mengalami kerugian besar atas tidak pemalsuan itu.

“Value di pabrik sekitar Rp 3 miliar, kalau di retail mungkin sampai Rp 6 miliar. Tapi selama 15 tahun terakhir dipalsukan, kerugian kami di atas Rp 1 triliun. Kerugian itu bukan masalah nominalnya melainkan dampak yang ditimbulkan terutama merugikan konsumen,” tegasnya.

Selama 15 tahun pihaknya menelusuri dengan melakukan operasi pasar bersama kepolisian dan diperoleh hasil
barang illegal itu bukan diproduksi di Indonesia melainkan diimpor dari China.Jaringan pemalsuan merek itu sangat rapi sehingga tak mudah terdeteksi. Sebab, ada kerja sama antara penjual dengan pemasok barang.

Pada kesempatan yang sama
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Daniel Tahi Monang Silitonga tegas mengatakan, PT Standardpen Industries telah melaporkan pemalsuan produk itu sejak akhir 2019. Laporan segera ditindaklanjuti dengan melakukan penyitaan ballpoint merek Standard yang diduga palsu.

Baca Juga :  Tas dan Dompet Kulit Produksi UMKM Binaan SIG Jadi Primadona Bazar , Diminati Warga Asing

“Ada sekitar 12.196.000 pak yang kami sita dari wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur,” tandasnya. (kj2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.