Bawaslu RI Instruksikan SE 16/2022, Bawaslu Surabaya : Kami Siapkan SDM secara Internal

oleh -989 Dilihat

KILASJATIM.COM, SURABAYA: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI melalui Surat Edaran nomor Nomor 16 Tahun 2022 tentang pencegahan terhadap dugaan pelanggaran dan potensi sengketa proses tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024.

Muhammad Agil Akbar, Ketua Bawaslu Kota Surabaya, membenarkan adanya instruksi Surat Edaran (SE) Bawaslu RI ini kepada jajaran Bawaslu Kabupaten/kota.

“Bawaslu Surabaya melakukan persiapan  sumber daya manusia secara internal mengingat pendaftaran, verifikasi administrasi dan verfikasi faktual peserta pemilu memiliki sejumlah potensi seperti apa yang tertulis dalam surat edaran Bawaslu RI’ ujar Agil, Jumat (5/8/2022).

Agil menambahkan, selain potensi pelanggaran baik kode etik, administrasi dan pidana serta hukum lainnya ada potensi sengketa proses saat tahapan tersebut.

“Tahapan ini juga merupakan tahapan krusial bagi peserta untuk pemilu 2024” pungkasnya.

Sekadar diketahui, partai politik yang hendak mengikuti pemilu mendatang dapat mendaftarkan diri di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam kurun waktu 1-14 Agustus 2022.

Merujuk Pasal 2 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, partai politik yang mendaftar sebagai peserta pemilu harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan.

Nantinya, partai politik pendaftar akan diverifikasi oleh KPU, baik secara administrasi maupun faktual.

Partai yang memenuhi syarat selanjutnya akan dinyatakan lolos dan ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  tiket.com Siapkan Liburan Akhir Tahun, Persembahkan OTW Dengan Harga Gledek Diskon 50% + 20℅

No More Posts Available.

No more pages to load.