Bawaslu Petakan Potensi Kerawanan Perekrutan PPK Pilwali Kota Blitar 2020

oleh -901 Dilihat
Ilustrasi.

KILASJATIM.COM, Blitar – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Blitar telah memetakan potensi kerawanan dalam proses rekrutmen Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) Pilwali 2020. Untuk mengawasi kerawanan itu, Bawaslu menerjunkan anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) yang telah dilantik akhir tahun 2019 lalu. Demikian disampaikan Bambang Arintoko, Ketua Bawaslu Kota Blitar, saat dikonfirmasi di kantornya, Jumat (24/01/2020)

Bambang mengatakan, sesuai pemetaan terdapat beberapa kerawanan selama proses perekrutan PPK Pilwali 2020. Di antaranya terkait periodesasi, belum cukup umur, calon suami/istri penyelenggara, bukan pengurus parpol, dan bukan tim kampanye pasangan calon walikota dan calon wakil wali kota. Bambang mengaku dalam melakukan pengawasan, pihaknya menerjunkan langsung anggota panwascam ditambah sekretariat. Sedangkan untuk komisioner hanya melakukan supervisi.

Bambang menyebut, terdapat beberapa persyaratan perekrutan PPK Pilwali 2020, diantaranya calon anggota PPK tidak boleh menjabat dua kali periode berturut-turut pada jabatan yang sama, tidak menjadi tim kampanye peserta Pemilu, tidak menjadi partai politik, dan lain-lain.

“Beberapa hal itu yang perlu diantisipasi dalam proses perekrutan calon anggota PPK,” jelas Bambang.

Seperti diberitakan sebelumnya, proses pendaftaran calon anggota PPK dilaksanakan mulai 18-24 Januari 2020. KPU Kota Blitar membutuhkan 15 anggota PPK untuk 3 kecamatan, yaitu Sukorejo, Sananwetan, dan Kepanjenkidul. (hms/kj20)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Bawaslu RI Instruksikan SE 16/2022, Bawaslu Surabaya : Kami Siapkan SDM secara Internal

No More Posts Available.

No more pages to load.