Baru 2 Perusahaan Gadai Swasta Mendaftar di Wilayah OJK Regional IV

oleh -469 Dilihat

 

Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan I,  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IV Jawa Timur, Sotarduga Napitupulu (tengah) saat bincang dengan media di acara cangkrukan di Surabaya Rabu (25/7/2018)

 

 

SURABAYA, kilasjatim.com: Menjelang berakhirnya tenggat pendaftaran perusahaan gadai swasta,
untuk wilayah kerja OJK Regional IV Jatim baru 2 perusahaan gadai yang dalam proses terdaftar dan 2 lainnya sedang dalam proses ijin.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IV Jawa Timur mengingatkan kepada perusahaan yang membuka jasa pinjaman atau pegadaian swasta segera mendaftarkan diri. Mengingat tenggat pendaftaran perusahaan gadai swasta untuk mendapatkan izin usaha akan segera berakhir pada 29 Juli 2018. Jika sudah melewati batas waktu yang yang ditetapkan maka satgas akan melayangkan surat pemanggilan perusahaan gadai swasta yang masih beroperasi tanpa izin.

Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan I,  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IV Jawa Timur, Sotarduga Napitupulu mengatakan, saat ini memang masih dalam proses pendataan perusahaan gadai swasta tak berizin di seluruh Jawa Timur.

“Masih ada waktu untuk segera mendaftarkan perijinan. Jika belum mengantongi ijin sebaiknya tidak melakukan kegiatan pergadaian. Satgas Waspada Investasi akan memanggil usaha gadai yang masih beroperasi tanpa izin,” kata Sotarduga saat acara Cangkrukan bareng media di Surabaya, Rabu (25/7/2018).

Penerapan pendaftaran bagi pegadaian swasta ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.31/POJK.05/2016 tentang usaha pergadaian yang mengatur diatur bahwa perusahaan pergadaian wajib terdaftar sebelum 29 Juli 2018, atau dua tahun masa transisi setelah regulasi tersebut ditandatangani. Sedangkan batas kepemilikan izin usaha bagi pergadaian swasta yakni 29 Juli 2019, atau tiga tahun setelah POJK tersebut terbit.

Baca Juga :  Berkah KTT ke-42 ASEAN, Pedagang Ikan Labuan Bajo Raih Omzet Dua Kali Lipat

Diketahui, menurut Peraturan OJK (POJK) No.31/POJK.05/2016 tentang usaha pergadaian, perusahaan pergadaian wajib terdaftar sebelum 29 Juli 2018, atau dua tahun masa transisi setelah regulasi tersebut ditandatangani.

Sedangkan batas kepemilikan izin usaha bagi pergadaian swasta yakni 29 Juli 2019, atau tiga tahun setelah POJK tersebut terbit. Beleid tersebut juga mengatur bahwa setiap perusahaan gadai yang telah mengantongi izin wajib menjadi anggota asosiasi usaha gadai.

“Kami mengimbau bagi perusahaan gadai swasta yang belum mendaftarkan diri untuk segera berkoordinasi dengan OJK. Karena mekanisme yang ada memberikan perlindungan kepada konsumen serta kepastian hukum kepada perusahaan gadai. Jangan sampai hingga batas akhir belum juga daftar, maka akan didatangi Satgas,” tegasnya. (kj2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News