KILASJATIM.COM, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menyita uang senilai Rp 61 miliar dari 164 rekening yang terkait aktivitas judi online. Penyitaan ini merupakan hasil tindak lanjut dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang dikeluarkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang sebelumnya mengidentifikasi sebanyak 5.885 rekening diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.
Kepala Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkapkan, sementara ini sisa rekening lainnya masih dalam status pemblokiran dan penghentian sementara oleh PPATK guna mendalami keterkaitannya dengan jaringan judi online.
Tak hanya penyitaan, Bareskrim Polri juga mengungkap jaringan judi online yang beroperasi melalui situs h55.hiwin.care. Penyelidikan ini berhasil menjerat empat tersangka, yang dimulai dengan penangkapan seorang pelaku berinisial DH pada 13 Maret 2025 di Kabupaten Bandung. DH kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan tiga tersangka lainnya pada 30 April 2025, yaitu AF, RJ, dan QR. Diketahui bahwa QR adalah warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang berperan sebagai otak dari operasional situs judi online tersebut di Indonesia.
Dalam penggerebekan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, kartu ATM, serta uang tunai sebesar Rp 14 miliar. Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Bareskrim Polri untuk keperluan penyidikan lanjutan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:
-
Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
-
Pasal 82 dan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana
-
Pasal 303 KUHP tentang Perjudian
-
Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Para tersangka terancam hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
Bareskrim Polri menegaskan komitmennya dalam memerangi praktik judi online yang meresahkan masyarakat dan mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun. (har)









