KILASJATIM.COM, Jakarta – Bareskrim Polri menegaskan komitmennya dalam mendukung penindakan pelanggaran kosmetik ilegal yang semakin marak di platform digital. Kasubdit I Dittipiter Bareskrim Polri, Kombes Pol Setio K. Heriyatno, menegaskan bahwa pengawasan terpadu menjadi kunci untuk menekan peredaran produk berbahaya yang dapat mengancam kesehatan konsumen.
“Kami dari Bareskrim melakukan langkah yang sama dalam pengawasan obat dan makanan, khususnya penindakan tindak pidana kesehatan,” ujar Setio dalam Konferensi Pers Hasil Intensifikasi Pengawasan Kosmetik Akhir Tahun di Kantor BPOM, Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga agar pengawasan digital semakin efektif. “Kami mendorong sinergi BPOM, Polri, serta kementerian dan lembaga terkait agar pengawasan semakin efektif,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPOM Taruna Ikrar memaparkan hasil patroli siber intensif yang dilakukan menjelang akhir tahun. Sebanyak 5.313 tautan penjual kosmetik ilegal berhasil teridentifikasi sepanjang periode pengawasan.
“Dari online, patroli siber menemukan 5.313 tautan penjual online dengan dua kategori jenis pelanggaran. Kosmetik tanpa izin edar sebanyak 4.079 tautan atau 76,8 persen, dan produk mengandung bahan dilarang 1.234 tautan atau 23,2 persen,” kata Taruna.
Ia menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut banyak bersumber dari sejumlah wilayah tertentu. “Lima lokasi asal pengiriman tertinggi, yaitu Jakarta Barat 1.215, Kabupaten Tangerang 407, Kabupaten Bogor 305, Jakarta Utara 251, dan Medan 191,” jelasnya.
Taruna menambahkan bahwa jumlah temuan tahun ini melonjak signifikan. “Pada pengawasan intensif tahun ini ditemukan 5.313 tautan, sementara tahun lalu hanya 3.071 tautan,” ujarnya.
Menurutnya, peningkatan hampir dua kali lipat tersebut menunjukkan makin maraknya praktik penjualan ilegal di ruang digital. BPOM memastikan akan terus memperkuat pengawasan berbasis teknologi serta menindak tegas pelanggaran untuk melindungi konsumen.(ara)









