KILASJATIM.COM, Jakarta – irektorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri resmi menaikkan kasus temuan kayu gelondongan di daerah aliran Sungai (DAS) Garoga, Tapanuli Selatan, dan Sungai Anggoli, Tapanuli Tengah, ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang memenuhi unsur pidana.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim, Brigjen Pol Moh Irhamni, mengatakan penyidikan dilakukan setelah tim mendapati alat berat dan tumpukan kayu di kawasan hulu sungai. “Untuk lokasi Garoga dan Anggoli sudah kami naikkan ke penyidikan,” ujarnya, Rabu.
Di dua lokasi itu, penyidik menemukan dua ekskavator dan satu buldoser yang ditinggalkan begitu saja. Temuan ini menjadi dasar bagi penyidik untuk menelusuri pihak yang diduga terlibat, baik perorangan maupun korporasi.
“Ini semua akan kami dalami, termasuk siapa yang menyuruh, siapa yang mendapat keuntungan, dan aktivitas apa yang dikerjakan,” kata Irhamni.
Penyidikan dilakukan dengan dugaan tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diperbarui melalui UU 6/2023.
Penyidik Dittipidter, Kombes Pol Fredya, menjelaskan tim gabungan juga menemukan bukaan lahan serta kayu-kayu yang terbawa arus sungai. Alat berat di lokasi diduga ditinggalkan operatornya saat proses pemeriksaan dimulai.
“Tidak ada operator di tempat. Alat berat itu ditinggal begitu saja,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik telah mengambil sampel kayu di DAS Garoga. Hasil pemeriksaan menunjukkan kayu yang dominan berasal dari jenis karet, ketapang, dan durian. Kayu-kayu tersebut diidentifikasi sebagai hasil gergajian, hasil cabutan dengan alat berat, kayu longsor, serta material yang terbawa loader.
Proses identifikasi jenis kayu dan temuan lapangan ini menjadi dasar pelacakan lebih lanjut untuk mengungkap pola aktivitas dan pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di dua wilayah tersebut. (cit)









