Bapenda Optimis Target PAD Jatim 2019 Tercapai

oleh -1060 Dilihat
Kepala Bapenda Jatim, Boedi Prijo Soeprajitno.

KILASJATIM.COM, Surabaya – Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2019 dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) melebihi target dari tahun 2018. Tahun ini, target untuk PKB sebesar Rp 5 Triliun dan BBNKB Rp 3 Triliun lebih. Totalnya sebesar Rp 9 triliun lebih.

“Ini masih ada waktu satu bulan lagi. Insya Allah sampai akhir tahun 2019, target yang ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD Jatim akan terlampaui,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, Boedi Prijo Soeprajitno kepada wartawan di sela Rapat Koordinasi (Rakor) Samsat Jatim di Surabaya, Rabu (27/11).

Pihaknya optimistis target PAD Jatim 2019 terlampaui, karena hingga akhir Nopember, pendapatan dari PKB dan BBNKB sudah melebihi target. Hingga tanggal 26 Nopember 2019, PKB mencapai 94 persen. Itu artinya, ada kenaikan 4 persen dibanding tahun 2018 lalu sebesar 90 persen. Sedangkan BBNKB sudah mencapai 97 persen. “Naiknya PAD ini menjadi energi positif bagi pemprov Jatim untuk kelancaran pembangunan,” ujarnya.

Mengenai pemutihan, Boedi menyebut bagian daripada upaya pemprov Jatim untuk membuat bagaimana wajib pajak senang membayar pajak, khususnya bagi mereka yang rodok keturon (agak ketiduran). “Satu hingga dua tahun belum membayar. Bukan berarti mereka tidak punya uang,” ucapnya.

BACA JUGA: Bapenda Jatim Gelar Pengobatan Gratis di Kediri  

Disitulah, peran pemerintah dengan memberikan insentif kebijakan membebaskan denda-denda tersebut. Dampaknya, sejak dilaunching 23 September hingga 26 November, sudah tercatat 1.204.144 obyek kendaraan yang memanfaatkan. Dari jumlah itu, ada 10.529 kendaraan dari luar Jatim yang masuk menjadi wajib pajak.

“Kita juga mendapatkan potensi sebesar Rp 542 miliar dari pajak itu. Artinya, kemudahan ini dan mendorong insentif, yang tentunya saya berterimakasih kepada wajib pajak yang saling take and give. Jadi, pemprov memberikan insentif dan masyarakat wajib pajak memanfaatkan ini,” jelasnya.

Baca Juga :  Festival Mangrove di Romokalisari Land, Wujud Penguatan Ekosistem Mangrove dari Hulu ke Hilir, dan Upaya Tercapainya NZE 2060

Boedi berharap kepada semua wajib pajak yang belum mengetahui penutupan atau batasan akhir pemutihan sampai tanggal 14 Desember untuk segera membayar pajak. “Jadi, jangan sampai uyel-uyelan. Walaupun Samsat siap memudahkan pembayaran yang dimungkinkan pada akhir tahun,”pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Provinsi Jawa Timur meminta kepada seluruh jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim untuk meningkatkan kinerjanya untuk sektor peningkatan Pajak kendaraan bermotor menjelang akhir tahun 2019. “Mudah-mudahan sebelum tanggal 31 Desember 2019 target yang sudah ditetapkan dapat tercapai 100 persen. Maka, Kantor Bersama (KB) Samsat diseluruh Jatim untuk senantiasa memperkuat koordinasi antar stakeholder terkait. (kominfo/kj2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.