Bapak–Anak Pencuri Lampu Kota Lama Surabaya Ditangkap, Polisi Telusuri 77 Lampu yang Hilang

oleh -286 Dilihat
Tersangka pencuri lampu di Kota Lama ditangkap. Keduanya merupakan ayah dan anak. (foto: Istimewa/kilasjatim)

KILASJATIM.COM, Surabaya – Polisi menangkap pasangan bapak–anak yang mencuri lampu hias di kawasan Kota Lama Surabaya. Dua tersangka, MHR (23) dan ayahnya MT (46), kini ditahan di Mapolrestabes Surabaya setelah keduanya terbukti mencuri puluhan lampu milik Pemkot Surabaya.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Rahmad Aji Prabowo mengatakan penangkapan keduanya menjadi langkah awal untuk menelusuri hilangnya 77 lampu hias di kawasan tersebut. “Keduanya sudah ditahan. Kami masih mendalami apakah ada pelaku lain,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (14/11/2025)

Menurut Aji, MHR pertama kali mencuri lampu seorang diri dengan cara menarik paksa lampu hias yang terpasang. Lampu-lampu itu kemudian dibawa pulang, dibongkar menjadi beberapa bagian, dan dijual secara terpisah ke pengepul. Setiap lampu dihargai sekitar Rp 130 ribu.

“Motifnya ekonomi,” kata Aji.

Tersangka kemudian mengajak ayahnya untuk melakukan pencurian dalam jumlah lebih besar.

Dalam penyelidikan sebelumnya, polisi mengonfirmasi bahwa aksi MHR terekam CCTV pada 27 Juni 2025. Ia terlihat mengenakan kaos biru dan mengendarai motor Honda PCX putih saat mengambil lampu hias di kawasan Kota Lama.

Aksi itu berlanjut selama tiga hari berturut-turut. Setelah itu, MHR dan ayahnya beraksi bersama selama sepekan penuh, menyasar lampu-lampu yang terpasang di Jalan Mliwis, Jalan Gelatik, dan Jalan Panggung. Total, mereka mencuri sekitar 20 lampu hias.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengatakan pasangan bapak–anak itu ditangkap di rumahnya di Jalan Nyamplungan Panggung IX pada Kamis (6/11). “MHR menjadi eksekutor, sementara MT ikut membantu,” ujar Edy.

Polisi belum memastikan apakah kedua tersangka menjadi pelaku hilangnya seluruh 77 lampu yang dilaporkan Pemkot Surabaya.

Baca Juga :  Fenomena Alam di Bojonegoro: Sumur Bor Mengeluarkan Gas dan Sebabkan Kebakaran

“Masih kami dalami. Keduanya pekerja serabutan,” kata Aji.

Keduanya dijerat Pasal 362 dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pencurian dengan pemberatan.(cit)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.