Bank Artha Graha dilaporkan ke OJK

oleh -1343 Dilihat

 

KILASJATIM.COM, Surabaya – Bank Artha Graha KCP HR. Muhammad – Surabaya akan dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan karena secara jelas dan sah telah melanggar Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19, yang sudah diberlakukan sejak 13 Maret 2020.

Bertindak sebagai pelapor di sini adalah YLBH Madura, mewakili klien-nya yang merasa diperlakukan tidak adil oleh Bank Artha Graha KCP HR. Muhammad – pada situasi umum perekonomian yang sedang berat dan tidak menentu akibat bencana wabah Coronavirus.

“Mengacu kepada Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020, seharusnya bank mengutamakan komunikasi yang baik dan memahami persoalan nasabahnya. Bank dan nasabah sejatinya partner bisnis dalam kontek intermediatory ekonomi. Bukan berstatus patron – klien secara kaku seolah nasabah harus kalah,” kata Kurniadi, jubir YLBH Madura kepada pers di Surabaya, Jumat malam (10/4/20).

Menurut Kurniadi, klien-nya secara resmi mengajukan penarikan dana pada rekening pribadinya di Bank Artha Graha KCP HR. Muhammad, namun ditolak dengan alasan masih ada saldo pinjaman atas nama klien tersebut. Padahal saldo dana yang tersedia di rekening klien nilainya jauh lebih besar dari saldo pinjaman yang tersesia.

“Karena alasan bank yang tidak jelas, akhirnya klien kami meminta rekening pribadinya ditutup, sekaligus membayarkan sisa pinjaman yang ada. Selisih saldo dan koletaralnya diminta, karena secara nilai sudah bisa dianggap lunas. Namun pihak Bank Artha Graha KCP HR. Muhammad menolak, bahkan memblokir rekening atas nama klien. Ini cara apa yang dipakai bank, kok semaunya,” tegas Kurniadi.

Padahal, kata Kurniadi, klien-nya sedang menghadapi situasi berat akibat bisnisnya yang terus merosot di tengah perekonomian nasional yang tidak menentu. Selain itu, penarikan dana tadi sejatinya akan dipergunakan untuk keperluan rehab salah satu pabriknya yang sempat terbakar – agar segera beroperasi secara normal.

Baca Juga :  Ramai Beras Langka, Begini Tanggapan Wapres Ma’ruf Amin

“Jadi penarikan dana pribadi tadi sejatinya untuk kegiatan produktif. Agar pabriknya bisa beroperasi normal. Bahkan klien kami sudah memanggil sejumlah vendor. Lha kok bank tidak mendukung, bahkan bikin kebijakan yang tidak rasional,” tegas Kurniadi.

Selain itu, kata Kurniadi, klien- nya tidak pernah cacat pembayaran cicilan selama pabriknya tidak beroperasi secara penuh. “Klien kami tidak memiliki catatan buruk soal pembayaran cicilan. Apa urusannya bank ini menghalangi hak nasabahnya,” tambahnya.

Terkait dengan itu, YLBH Madura akan melaporkan Bank Artha Graha KCP HR. Muhammad ke OJK, dan jika perlu melaporkannya ke Presiden RI melalui saluran resmi yang tersedia. Karena secara jelas bank tersebut telah kehilangan sensitivitas di tengah krisis, bahkan secara sah telah menisbikan peraturan yang ada terkait situasi perekonomian nasional yang berat akibat wabah Covid-19.

Kurniadi lebih jauh menjelaskan, sesuai Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020, debitur seharusnya mendapatkan perlakuan khusus – karena sedang mengalami kesulitan keuangan sebagai dampak sistemik penyebaran Covid-19, baik terdampak langsung maupun tidak langsung.

“Peraturannya sudah jelas. Kami apresiasi kepada Presiden Joko Widodo yang tanggap atas situasi ini. Tapi kok masih ada bank yang gak nurut, bahkan cenderung mempersulit pengusaha yang notabene nasabahnya sendiri,” katanya.

Padahal pada POJK No.11/2020, kata Kurniadi, prinsipnya bank dapat melakukan beberapa langkah untuk membantu nasabahnya, diantaranya: restrukturisasi kredit, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit, bahkan dimungkinkan untuk konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara. (kj4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.