KILASJATIM.COM, Jakarta – Pemerintah menyiapkan paket kebijakan khusus bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang terdampak banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan tersebut mencakup restrukturisasi kredit hingga penghapusan utang bagi debitur yang masuk kategori kahar atau force majeure.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut sekitar 141.000 debitur KUR terdampak bencana, dengan total sisa kewajiban kredit (baki debet) mencapai Rp 7,8 triliun. Dari jumlah itu, sekitar 63.000 debitur berasal dari sektor pertanian dengan baki debet sekitar Rp 3,5 triliun.
“Dari hampir satu juta debitur KUR di tiga provinsi, sekitar 141 ribu diperkirakan terdampak banjir dengan baki debet Rp 7,8 triliun,” ujar Airlangga dalam keterangannya yang dikutip, Sabtu (13/12/2025).
Pemerintah, lanjut Airlangga, tengah menyiapkan regulasi khusus untuk memberikan keringanan kepada debitur terdampak. Skema yang disiapkan meliputi penghapusan tagihan, restrukturisasi kredit, hingga penyaluran kembali KUR dengan bunga jauh lebih rendah.
Di masa pemulihan pascabencana, pemerintah akan menerapkan bunga kredit nol persen. Setelah periode pemulihan berakhir, debitur dapat kembali mengakses KUR dengan bunga sekitar 3 persen, jauh di bawah bunga KUR saat ini yang berada di kisaran 6–9 persen.
“Selama tahun bencana, cicilan tidak dibayarkan dan bunganya dinolkan. Setelah itu, KUR akan direstart dengan bunga lebih rendah, sekitar 3 persen,” kata Airlangga.
Ia memastikan kebijakan penghapusan dan keringanan kredit tersebut tidak menggunakan tambahan anggaran dari APBN. Skema pembiayaan akan memanfaatkan mekanisme yang sudah berjalan, terutama melalui subsidi bunga KUR.
Langkah ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha kecil bangkit kembali setelah terdampak banjir, sekaligus menjaga keberlanjutan usaha di sektor-sektor produktif, terutama pertanian, yang paling banyak terdampak bencana. (cit)








