KILASJAYM, BLITAR – PT KAI Daop 7 Madiun mengecam keras aksi pencurian baut penambat bantalan rel yang terjadi di wilayah hukum Blitar. Tindakan nekat ini dinilai bukan sekadar pencurian aset biasa, melainkan kejahatan serius yang mengancam keselamatan perjalanan kereta api serta nyawa ribuan penumpang setiap harinya.
Kejadian ini terungkap pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Bermula saat Kepala Regu (Karu) Jalan Rel B.2, Jaryanto, menerima laporan dari Kanit Reskrim Polsek Sanankulon bahwa warga telah mengamankan seorang terduga pelaku pencurian komponen rel milik PT KAI.
Pelaku Beraksi di Lima Titik
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengungkapkan bahwa berdasarkan koordinasi antara Unit Pengamanan dan petugas jalan rel, pelaku diketahui melakukan aksinya secara masif di beberapa lokasi.
”Awalnya ditemukan kehilangan 13 buah baut di KM 127+358 petak jalan Blitar–Rejotangan. Namun setelah pengembangan oleh kepolisian, pelaku mengaku telah beraksi di sedikitnya lima titik berbeda dengan total mencapai 108 buah baut penambat rel,” jelas Tohari.
Adapun lokasi penyisiran yang menjadi sasaran pelaku meliputi:
- BH 537 KM 133+723
- BH 536 KM 133+254
- BH 532 KM 131+770
- BH 524 KM 127+851
- BH 522 KM 127+358
Akibat aksi ini, KAI mengalami kerugian materiil sebesar Rp4.133.700. Pelaku juga mengaku menjual hasil curiannya ke pengepul barang bekas di Desa Rembang, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
Ancaman Kecelakaan Kereta Api
Tohari menegaskan bahwa baut penambat memiliki peran vital untuk menjaga kestabilan rel agar tetap sesuai standar teknis. Kehilangan komponen ini dalam jumlah banyak sangat berisiko menyebabkan anjlokan kereta api.
”Ini bukan soal nilai ekonomi besi tuanya, tapi soal keselamatan manusia. Di lintas ini terdapat 34 perjalanan KA Jarak Jauh dan Lokal setiap hari dengan total ribuan penumpang. Keselamatan jalur adalah harga mati,” tegasnya.
Terancam Pidana 15 Tahun Penjara
Pihak KAI mengingatkan masyarakat bahwa perbuatan merusak prasarana kereta api memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian:
- Pasal 193: Mengatur sanksi bagi yang mengganggu jalur KA, dengan ancaman hingga 6 tahun penjara atau denda Rp2 miliar jika menyebabkan hilangnya nyawa.
- Pasal 197: Mengatur sanksi perusakan prasarana KA dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara jika mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.
KAI Daop 7 Madiun memberikan apresiasi kepada warga dan Polsek Sanankulon atas kepedulian mereka dalam mengamankan pelaku. KAI juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar jalur rel melalui petugas stasiun terdekat atau Contact Center 121.(rud)









