KILASJATIM.COM, Surabaya – Babak baru, salah satu kasus yang menjerat Jan Hwa Diana segera disidangkan seiring berkas perkara tahap kedua kasus penrusakan mobil dinyatakan lengkap.
Dalam kasus ini, owner CV Sentosa Seal Diana bersama Handy Sunaryo suaminya dipindahkan ke ruang tahanan Kejaksaan Negeri Surabaya pada Kamis (3/7) sore kemarin.

“Iya betul (berkas tahap dua lengkap) atau P21,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Putu Arya Wibisana dikonfirmasi, Jumat (4/7/2025).
Putu mengungkapkan akan segera mendaftarkan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk memperoleh jadwal sidang.
“Karena berkas dinyatakan lengkap, dari penyidik langsung melakukan pelimpahan tahap II yakni berkas dan tersangka diserahkan ke kami (Kejari Surabaya),” imbuhnya.
Pasangan suami istri ini, Jan Hwa Diana dan Handy Sunaryo ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik Satuan Reskrim Polrestabes Surabaya sejak Mei 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya diduga melakukan perusakan terhadap dua mobil milik korbannya di Jalan Prada, Dukuh Pakis, Surabaya.
Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang perusakan.
Khusus Diana, juga ditetapkan tersangka oleh penyidik Direktorat Reskrimum Polda Jatim dalam kasus penggelapan ijazah karyawannya.
Ia dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Dan berkas kasusnya sempat dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi namun dikembalikan karena dianggap kurang lengkap. (cit)