KILASJATIM.COM, Jakarta – Pemerintah tengah menyiapkan aturan khusus bagi pengemudi transportasi online, termasuk ojek online (ojol). Kebijakan ini diinisiasi langsung oleh Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa draf aturan tersebut sudah masuk ke meja Kementerian Sekretariat Negara dan sedang dalam tahap pengkajian.
“Drafnya sudah kami terima. Saat ini kami pelajari dan masih perlu dikomunikasikan dengan semua pihak, baik pengemudi maupun perusahaan aplikator. Kami cari jalan keluar terbaik,” ujar Prasetyo dalam keterangannya, Senin (27/10/2025).
Menurut Prasetyo, aturan tersebut akan mengatur berbagai aspek penting, mulai dari status hubungan kerja pengemudi, sistem tarif, hingga perlindungan sosial. Pemerintah ingin memastikan profesi pengemudi ojol mendapat jaminan dan kepastian yang lebih baik.
“Iya, semua dibahas, mulai dari status pengemudi hingga tarif. Terutama soal perlindungan bagi teman-teman ojol,” jelasnya.
Rancangan regulasi ini disebut berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) dan ditargetkan bisa diterbitkan sebelum akhir tahun 2025.
Sebelumnya, dalam Sidang Kabinet Paripurna pada Senin (20/10/2025), Presiden Prabowo menegaskan bahwa pemerintah tengah berdialog dengan perusahaan aplikasi transportasi online untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi dan menata sistem kerja yang lebih adil.
“Kita diskusi terus dengan perusahaan besar transportasi online untuk mencari pelayanan terbaik bagi para pengemudi. Kita ingin efisiensi tanpa persaingan yang saling merugikan. Lapangan kerja ojek online ini harus terjamin,” kata Prabowo.
Presiden juga menyoroti bahwa sektor transportasi online memiliki peran besar dalam perekonomian nasional. Tercatat sekitar 4 juta pengemudi transportasi online aktif di seluruh Indonesia, sementara sekitar 2 juta pelaku UMKM, terutama di bidang makanan dan minuman, bergantung pada ekosistem digital tersebut.(cit)








