Foto Istimewa
KILASJATIM.COM, Surabaya – Pecinta fotografi yang ingin menggunakan drone untuk mengabadikan keindahan alam di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) kini harus merogoh kocek lebih dalam. Balai Besar TNBTS telah memberlakukan tarif baru untuk penggunaan drone sebesar Rp 2 juta per unit per hari.
Kebijakan baru ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Tarif Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Selain bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk menjaga kelestarian alam dan budaya di kawasan TNBTS.
Tarif baru ini mulai berlaku sejak 30 Oktober 2024. Kepala Bagian Tata Usaha TNBTS, Septi Eka Wardhani, dalam konferensi pers yang digelar Selasa (5/11), menyatakan bahwa tarif ini diharapkan dapat mengendalikan penggunaan drone agar tidak mengganggu ekosistem dan aktivitas masyarakat sekitar.
Meski diperbolehkan, tidak semua area di TNBTS bisa digunakan untuk penerbangan drone. Septi menegaskan bahwa lokasi penerbangan sangat terbatas, khususnya untuk mempertimbangkan kesakralan tempat sesuai adat masyarakat Tengger.
“Selain itu, penerbangan drone juga harus mempertimbangkan keselamatan satwa dan pengunjung lain. Kami sedang menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) yang lebih detail mengenai penggunaan drone di kawasan ini,” tambahnya.
Selain penggunaan drone, aktivitas fotografi dan videografi komersial di TNBTS juga dikenakan biaya. Wisatawan domestik harus membayar Rp 2 juta per paket per lokasi, sementara wisatawan asing dikenakan biaya Rp 5 juta per paket. Namun, bagi wisatawan yang mengambil foto pribadi menggunakan ponsel, tidak dikenakan biaya.
“Jika foto atau video yang diambil untuk kepentingan komersial, tentu ada tarif yang berlaku,” tegas Septi.
Dengan diberlakukannya kebijakan baru ini, diharapkan wisatawan dapat lebih menghargai kelestarian dan kesakralan kawasan TNBTS demi keberlanjutan ekosistem dan budaya masyarakat lokal. (den)