Asyik Nyabu, Dua Pria Bawean Ditangkap

oleh -564 Dilihat

KILASJATIM.COM, GRESIK: Dua tersangka bernama Nidaul Habibi (30), dan Andri Winoto (36) ditangkap Satreskoba Polres Gresik.

Keduanya adalah warga Desa Kepuh Teluk, Kecamatan Tambak, Bawean. Turut diamankan barang bukti dari tangan kedua tersangka, yaitu narkoba jenis sabu sekitar 0,2,0 gram berikut bungkusnya, 1 pipet kaca bekas pakai, 1 potongan sedotan (sekrop), serta 2 sedotan yang digunakan untuk menghisap sabu.

Kasatreskoba Polres Gresik, Tatak mengatakan keduanya ditangkap karena polisi mendapat laporan dari warga jika ada penyalahgunaan narkoba di desa mereka.

Menurutnya, satu pelaku bernama Habibi yang ditangkap di Jalan Desa Kepuh Legundi, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean Gresik menyebutkan ada satu orang lagi yang sedang nyabu.

Kemudian polisi menangkap Andri di Desa Kepuh Teluk, Kecamatan Tambak.

“Kedua pelaku ini dibawa ke Polres Gresik untuk dilakukan proses hukum. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (wan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  IPDN Salurkan Bantuan Logistik dan Bantu Rehab Bangunan Rusak Korban Gempa Cianjur 

No More Posts Available.

No more pages to load.