Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia Imbau Masyarakat Cermat Berinvestasi  

oleh -1148 Dilihat
Direktur Eksekutif APRDI, Mauldy Rauf Makmur saat Media Ghatering di Kantor Bursa Efek Surabaya.

KILASJATIM.COM, Surabaya – Asosiasi Pelaku Reksa Dana Dan Investasi Indonesia (APRDI) mengimbau masyarakat atau calon investor, cermat dan kritis dalam setiap keinginan untuk berinvestasi di reksa dana.

Direktur Eksekutif APRDI, Mauldy Rauf Makmur saat Media Ghatering di Kantor Bursa Efek Surabaya mengatakan, Dewan APRDI mengimbau kepada masyarakat sebagai investor potensial produk reksa dana, untuk lebih cermat dan kritis dalam berinvestasi produk reksa dana.

“Diimbau calon investor jangan segan untuk menanyakan strategi investasi, dan metode pemilihan portofolio efek yang dilakukan oleh manajer investasi.” ujarnya saat Media Ghatering APRDI di Kantor Bursa Efek Surabaya, Surabaya, Kamis (19/12).

Dijelaskannya, saat ini banyak permasalahan yang dialami oleh beberapa reksa dana dan manajer investasi, yang berujung pada pengenaan sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk itu, APRDI menghimbau kepada masyarakat agar lebih cermat saat ingin melakukan investasi di reksa dana, karena reksa dana adalah produk investasi yang diatur dan diawasi secara ketat oleh OJK.

BACA JUGA: OJK-TPAKD Gelar Pelatihan Literasi Keuangan Petani Kakao di Mojokerto

Kata Mauldy, secara konsisten akan selalu mengajak kepada seluruh pemangku kepentingan industri reksa dana, untuk selalu menjaga agar industri ini tetap tumbuh secara sehat dan berkesinambungan. “Melalui industri yang sehat diharapkan kepercayaan masyarakat akan semakin besar dan luas, dan menjadi salah satu industri reksa dana yang dapat dibanggakan,” tuturnya.

Dikatakannya memang mengakui adanya manajer investasi yang nakal, namun masih banyak reksa dana yang dikelola dan dipasarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Dengan mengedepankan aspek integritas dan profesionalisme, serta menerapkan prinsip manajemen resiko yang kuat,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bupati Pastikan Berinvestasi di Bangkalan Aman dan Nyaman

Maka dari itu, APRDI mengimbau kepada calon investor atau masyarakat jika ingin melakukan pembelian reksa dana terlebih dahulu membaca dan memahami dengan baik dokumen keterbukaan informasi reksa dana, berupa prospektus dan laporan bulanan atau fund fact sheet. “Jika investor membeli reksa dana melalui agen penjualan, pastikan agen penjualan tersebut telah memiliki ijin dari OJK,” pungkasnya. (hms/kj9)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.