KILASJATIM.COM, Surabaya – Satu aset berupa lahan senilai Rp 11,4 miliar milik Pemkot Surabaya berhasil diamankan yang sebelumnya dikuasai pihak swasta.
Aset yang berada di Jalan Bung Tomo Nomor 4 itu hari ini berhasil diamankan berkat kerjasama Pemkot Surabaya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan PT Arbena Indonusa.
Menurut Wali Kota Eri Cahyadi, aset lahan yang memiliki luas 2.870 meter persegi, di mana 2.745 meter persegi di antaranya telah bersertifikat atas nama Pemkot Surabaya dan sudah masuk kedalam Sistem Informasi Manajemen Barang dan Aset Daerah (Simbada) Pemkot Surabaya.
“Hari ini, aset pemkot bisa kembali lagi dan bisa dimanfaatkan untuk masyarakat yang lebih besar. Kami juga matur nuwun kepada PT Arbena Indonusa yang sudah lama dan akhirnya mengembalikan aset yang sudah masuk ke dalam Simbada,” kata Eri di Balai Kota Surabaya, Selasa (14/1/2025).
Meski berupaya mengamankan aset daerah, Eri menegaskan jika Pemkot Surabaya tidak serta-merta mengambil alih aset yang sedang dimanfaatkan oleh investor.
Menurutnya, keberadaan investor penting bagi pertumbuhan ekonomi kota. “Jika ada investor yang menggunakan ya (silahkan) digunakan, tidak harus diambil alih oleh pemkot. Seumpanya, tiba-tiba PT Arbena ini (lahannya) sudah menjadi pertokoan, kemudian kita bongkar dijadikan sekolah, ya tidak mungkin, itu berarti pemkot yang tidak mengerti pengembangan di sebuah kota.” tuturnya.
Pemkot kata Eri, juga membuka peluang kerja sama pemanfaatan aset dengan investor di masa mendatang, dengan tetap mengikuti aturan hukum yang berlaku.
“Nanti kalau mau dikembangkan dan dikerjasamakan silahkan, tapi yang pasti, karena itu aset sudah tercatat maka kami akan mencatat itu. Ketika ada kerja sama, maka aturan-aturan hukum terkait dengan pengelolaan, yang akan kita jalankan,” jelas Eri.
Politisi PDIP Kota Surabaya ini berharap pengembalian aset ini dapat memberikan manfaat luas bagi masyarakat, terutama dalam mendukung program pendidikan dan kesejahteraan warga.
Kepala Kejari Surabaya Ajie Prasetya mengungkapkan, proses pengembalian aset ini telah berlangsung sejak 2017 serta pihakny mengapresiasi PT Arbena Indonusa yang akhirnya bersedia mengembalikan lahan tersebut kepada Pemkot Surabaya.
“Proses ini sudah berjalan sejak tahun 2017, tapi hingga saat ini telah terjadi kesepakatan antara PT Arbena Indonusa dengan pemkot dan diserahkan kembali dalam acara ini,” ungkap Adjie.
“Tentunya, ini bisa menjadi contoh bagi seluruh pihak, bahwa hal ini perlu kepedulian kita bersama terhadap pembangunan di Kota Surabaya,” tambahnya.(cit)