April 2019 Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jatim I Capai Rp 15,2Triliun

oleh -526 Dilihat

 

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Eka Sila Kusna Jaya di Surabaya, menyampaikan kinerja periode April 2019 di Surabaya, Kamis  (16/5/2019).

 

SURABAYA, kilasjatim.com: Kanwil DJP Jawa Timur l mencatatkan penerimaan pajak di wilayah kerjanya hingga 31 April 2018 mengalami peningkatan sebesar 16,4 persen atau sebesar Rp15,2 Trilyun dari periode yang sama tahun 2018.

” Untuk Kota Surabaya kami menargetkan sebesar Rp 50 Trilyun, yang menggembirakan pencapaian saat ini sekitar 30,51 persen,” kata Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Eka Sila Kusna Jaya di Surabaya, Kamis (16/5/2019).

Upaya untuk terus meningkatkan penerimaan pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berkomitmen untuk mempermudah berbagai layanan perpajakan, khususnya untuk mendukung peringkat Indonesia dalam kemudahan dalam berusaha EoDB (Ease of Doing Bussiness). Dibuktikan dengan berbagai aplikasi yang diharapkan dapat mempermudah wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan, salah satunya dengan fasilitas pelaporan SPT Tahunan melalui kanal efiling.

Saat ini Efiling semakin banyak digunakan oleh wajib pajak di Kota Surabaya. Dari 294.219 wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan, sebanyak 97,40 persen melaporkan SPT Tahunan melalui kanal e-filing. Dan pengguna e-filling juga meningkat dari tahun lalu yang hanya 82 persen.

“Jika dilihat dari 354.208 wajib pajak terdaftar wajib SPT, sebanyak 83, 06 persen telah melaporkan SPT Tahunannya. Kedepannya, untuk wajib pajak yang masih belum melaporkan SPT, Direktorat Jenderal Pajak akan mengirimkan himbauan untuk segera menyampaikan pelaporan SPT Tahunan,” katanya seraya menambahkan kedepannya diharapkan dapat memberikan edukasi kepada wajib pajak terkait kewajiban perpajakan yang harus dilakukan dengan cara konsultasi melalui help desk.

Baca Juga :  Gubernur Khofifah Cegah Inflasi Pangan

Pada 23 April 2019 Kanwil DJP Jawa Timur I telah melakukan MoU dengan Pemerintah Kota Surabaya terkait pertukaran data untuk mengamankan penerimaan pajak pusat dan pajak daerah.

Untuk wajib pajak yang terbukti tidak melakukan pelaporan perpajakan secara tidak benar akan ditindak, hal ini dibuktikan dengan meningkatnya jumlah pengajuan berkas P-21 dari 25 Pemeriksaan Buper den 9 Penyidikan di sepanjang tahun 2018 menjadi 23 Pemeriksaan Buper dan 11 Penyidikan per bulan Mei tahun 2019.

“Apabila wajib pajak yang terbukti tidak melaporkan pajaknya secara benar serta tidak menunjukkan itikad baik untuk melakukan kewajiban sesuai dengan ketentuan, Direktorat Jenderal Pajak tidak segan untuk menegakkan hukum melakui proses penagihan aktif berupa pencegahan dan penyanderaan,” tandas Eka. (kj2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.